Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Buruh, Batalkan SK UMSK 2026 Jawa Barat

KDM · Oleh ·

PTUN Bandung batalkan SK UMSK 2026 Jawa Barat karena terbukti langgar prosedur dan substansi. Buruh minta evaluasi menyeluruh mekanisme penetapan upahnya.

PTUN Bandung Kabulkan Gugatan Buruh, Batalkan SK UMSK 2026 Jawa Barat

Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung mengabulkan seluruh gugatan gabungan serikat buruh terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Jawa Barat 2026.

Putusan Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG membatalkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tertanggal 29 Desember 2025 secara keseluruhan.

Majelis Hakim menilai penerbitan SK UMSK 2026 melanggar peraturan perundang-undangan dari aspek prosedur maupun substansi. Putusan itu juga menyebut pelanggaran terhadap Asas Kecermatan, Asas Kepastian Hukum, dan Asas Keterbukaan.

Pelajaran dari Proses Panjang

Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan perjalanan UMSK 2026 menjadi pengalaman penting bagi seluruh pemangku kepentingan.

"Proses tersebut membuktikan bahwa setiap perbedaan pandangan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, dialog sosial, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku."

Sidarta menegaskan organisasinya tidak memandang putusan ini dalam perspektif menang atau kalah. Yang lebih penting adalah menjadikan pengalaman ini sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kualitas dialog sosial dan memperbaiki proses penyusunan data sektoral.

Dampak bagi Industri Jawa Barat

Jawa Barat merupakan pusat industri nasional yang menghadapi tekanan besar akibat perlambatan ekonomi global, transformasi teknologi, dan persaingan investasi. Dalam kondisi tersebut, stabilitas hubungan industrial menjadi faktor penting agar perlindungan pekerja tetap berjalan tanpa mengorbankan keberlangsungan dunia usaha.

Organisasi buruh itu mengingatkan bahwa pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat dan berkembang, sedangkan dunia usaha memerlukan tenaga kerja yang produktif serta kebijakan pemerintah yang memberikan kepastian hukum.

Harapn Setelah Putusan

FSP LEM SPSI berharap putusan PTUN Bandung tidak menjadi akhir dari perdebatan mengenai UMSK, melainkan awal lahirnya tata kelola pengupahan yang lebih transparan dan berkeadilan. Organisasi itu berkomitmen mendokumentasikan seluruh proses sengketa sebagai bahan pembelajaran agar advokasi di masa mendatang semakin berbasis data dan ketelitian.