Polres Cimahi Tangkap Dua Tersangka Produsen Tembakau Sintetis 150,8 Kg Bernilai Rp15 Miliar di Bandung Barat
Polres Cimahi menangkap dua嫌疑人dan menyita 150,8 kg tembakau sintetis bernilai Rp15 miliar dari laboratorium rahasia di Bandung Barat. Barang bukti itu bisa menyelamatkan 627.392 jiwa.

Rumah kosong di kawasan Bandung Barat berubah menjadi laboratorium produksi tembakau sintetis. Polisi menyita 150,8 kilogram narkotika golongan I beserta puluhan gram bahan baku dari lokasi itu.
Polres Cimahi menangkap Reza Mulki Firmansyah (30) dan Arif Ichwan Sabar F (31) di rumah kosong tersebut. Keduanya diduga memproduksi tembakau sintetis selama kurang lebih satu tahun.
Faruk Rozi, Kepolisian Resor Cimahi, menjelaskan bahwa informasi dari masyarakat memicu operasi polisi ke rumah kosong itu. Reza berperan sebagai reseller melalui akun Instagram bernama Rodavlas. Ia kemudian bekerja sama dengan Arif untuk memproduksi tembakau sintetis atas perintah pemilik akun berinisial NM yang masih diburu polisi.
Baca Juga: 150 Paket Sembako Langsung Disalurkan ke Rumah Warga Desa Langensari Lembang oleh Serdik Sespimma
"Kami dapati barang bukti 150,8 kilogram narkotika jenis tembakau sintetis," kata Faruk Rozi.
Barang bukti lainnya berupa 48 gram sisa bibit atau bahan baku, timbangan digital, gelas ukur, cairan etanol dan alkohol, kompor listrik, serta mesin perekat. Polisi menghitung nilai ekonomi seluruh barang bukti itu sekitar Rp15 miliar.
Tersangka menyebar produk ke Bandung Raya, Makassar, Surabaya, dan Bali. Setiap 50 gram tembakau sintetis menghasilkan keuntungan Rp2 juta. Polisi memperkirakan barang bukti yang disita itu bisa menyelamatkan 627.392 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga: Penutupan Bandara Husein Sastranegara Alihkan Penumpang ke Kereta Whoosh
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Penyelidikan terhadap NM, yang diduga memberikan arahan produksi melalui media sosial, masih berlanjut. Sebelumnya, Satpol PP Kabupaten Bandung Barat pernah membongkar paksa bangli di Jalan GA Manulang di wilayah yang sama, menunjukkan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan tersebut terus berjalan.