Proses Pengisian BPD Desa Cipayung 2026-2034: Transparansi dan Partisipasi
Proses pengisian Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cipayung periode 2026-2034 berjalan sesuai regulasi, dengan 14 calon dan fokus pada transparansi serta partisipasi masyarakat.

Desa Cipayung di Kabupaten Bekasi memasuki tahapan krusial pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk periode bakti 2026-2034. Proses ini dijalankan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku, dengan fokus utama pada transparansi, keterbukaan, dan partisipasi aktif masyarakat.
Tahapan Proses Saat Ini
Panitia pengisian BPD saat ini sedang menjalankan tahapan penetapan bakal calon menjadi calon anggota, serta pengambilan nomor urut untuk para calon. Ketua Panitia Pengisian Anggota BPD Desa Cipayung, Yogi Abdullah, menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan berdasarkan seperangkat peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Bupati setempat, hingga hasil keputusan Musyawarah Desa (Musdes). Pernyataan ini disampaikan Yogi di Kantor Desa Cipayung pada Minggu, 10 Mei 2026.
Profil Calon Anggota BPD
Sebanyak 14 calon anggota BPD telah mendaftarkan diri untuk mengikuti proses pengisian ini. Para calon berasal dari perwakilan tiga dusun yang ada di Desa Cipayung, dengan detail perwakilan sebagai berikut:
- Dusun 1: Meliputi Kampung Ciranggon, Buni Herang, dan Gandaria, diwakili oleh 4 calon anggota
- Dusun 2: Meliputi Kampung Selang, Rancaiga, dan Babakan Lio, diikuti oleh 4 calon anggota
- Dusun 3: Meliputi Kampung Lilingir dan Bendungan, juga diikuti oleh 4 calon anggota
Selain menjamin perwakilan setiap dusun, proses pengisian ini juga memperhatikan keterwakilan perempuan, dengan 2 calon anggota yang merupakan wanita.
Komitmen dan Harapan Panitia
Menurut Yogi Abdullah, prinsip utama yang dipegang panitia adalah menjalankan semua aturan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya membuka ruang partisipasi masyarakat agar proses pengisian BPD melahirkan representasi warga yang memiliki kapasitas dan integritas.
"Pada prinsipnya kami menjalankan aturan sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku. Kami juga membuka ruang partisipasi masyarakat agar proses pengisian BPD benar-benar melahirkan representasi warga yang memiliki kapasitas dan integritas," ujar Yogi Abdullah.
Ia berharap agar calon anggota BPD yang nantinya terpilih mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, serta berperan sebagai lembaga pengawasan dan penyalur aspirasi masyarakat desa. Dengan proses yang transparan dan partisipatif, pengisian BPD Desa Cipayung diharapkan mampu melahirkan figur-figur yang berintegritas dan berkomitmen mendorong kemajuan desa secara berkelanjutan.
Panitia juga mengajak seluruh stakeholder dan elemen masyarakat Desa Cipayung untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di tengah masyarakat agar proses pengisian BPD Cipayung masa bakti 2026-2034 berjalan aman dan lancar.