Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Proses Penetapan Calon BPD Desa Sukamakmur Bekasi yang Demokratis

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Musyawarah Desa Sukamakmur Bekasi untuk penetapan calon BPD berlangsung kondusif, resolusi perbedaan pandangan melalui dialog sesuai peraturan yang berlaku

Proses Penetapan Calon BPD Desa Sukamakmur Bekasi yang Demokratis

Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan calon Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Desa Sukamakmur, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, berhasil berlangsung dengan kondusif dan demokratis meskipun sempat mengalami dinamika dengan perbedaan pandangan. BPD sendiri merupakan lembaga perwakilan desa yang berperan penting dalam menyerap aspirasi warga, mengawal pembangunan desa, dan memastikan kebijakan desa sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kegiatan ini dihadiri oleh beragam pihak terkait, termasuk unsur MUSPIKA Kecamatan Sukakarya, perwakilan Camat Sukakarya yang diwakili Sekretaris Kecamatan, panitia pengisian BPD, pemerintah desa, tokoh masyarakat, bakal calon BPD, serta anggota BPD periode sebelumnya.

Dinamika Proses dan Resolusi Perbedaan Pandangan

Saat berlangsung, musyawarah sempat hangat karena perbedaan pandangan terkait mekanisme kuota wilayah dan keterwakilan perempuan calon BPD. Selama proses, seluruh peserta diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat secara terbuka sebelum akhirnya dilakukan voting tertutup guna menjaga kondusivitas dan menghindari potensi gesekan antar peserta yang sebagian besar saling mengenal secara personal. Kepala Desa Sukamakmur, Wawan, menjelaskan bahwa perbedaan tersebut muncul akibat salah paham mengenai dua tahapan undangan: undangan panitia dan tahapan musyawarah desa terkait keterwakilan wilayah dan perempuan. Namun, seluruh dinamika dapat diselesaikan melalui dialog terbuka, voting bersama, dan kesepakatan yang diterima semua pihak dengan penuh kedewasaan.

Pernyataan Kepala Desa tentang Pentingnya Demokrasi Desa

Wawan menegaskan bahwa proses penetapan calon BPD kali ini merupakan bagian penting dalam membangun sistem demokrasi desa yang transparan, terbuka, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap bahwa calon yang nantinya terpilih nantinya dapat menjalankan amanah masyarakat dengan penuh tanggung jawab, terutama dalam menyerap aspirasi warga dan mengawal pembangunan desa secara objektif dan berintegritas.

"Intinya siapa pun yang nanti terpilih menjadi anggota BPD, mudah-mudahan bisa menjalankan tugas sesuai dengan perundang-undangan, menjadi penampung aspirasi masyarakat, dan bersama-sama membangun Desa Sukamakmur agar lebih baik lagi," ujar Wawan.

Kepala Desa juga menepis anggapan miring tentang adanya "settingan" dalam proses pengisian BPD. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan dilaksanakan secara terbuka dan mengacu pada ketentuan pemerintah daerah, termasuk keputusan Bupati terkait mekanisme keterwakilan perempuan dalam pengisian BPD. "Semua proses kita buka secara umum. Tidak ada pengaturan atau keberpihakan," jelasnya.

Hasil Keputusan Akhir Musyawarah

Setelah melalui diskusi dan voting, musyawarah menetapkan beberapa keputusan penting:

Wawan menegaskan bahwa tidak ada proses aklamasi dalam tahap penetapan calon ini, sehingga seluruh calon memiliki kesempatan yang sama untuk bersaing secara demokratis.

Apresiasi dan Harapan ke Depan

Kondusifnya pelaksanaan Musdes ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena mencerminkan komitmen terhadap demokrasi desa yang sehat. Proses ini juga menjadi bukti bahwa perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui dialog, musyawarah, dan penghormatan terhadap aturan yang berlaku.

Dengan selesainya tahapan penetapan calon BPD, masyarakat Desa Sukamakmur diharapkan dapat menjaga persatuan dan solidaritas sosial, serta bersama-sama mengawal proses pemilihan selanjutnya agar berjalan damai, jujur, dan menghasilkan wakil masyarakat yang benar-benar amanah dan berpihak pada kepentingan warga.