Prof Arifin Terpilih Rektor Unsil Tasikmalaya Pertama dengan Musyawarah Mufakat
Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya pertama kali menggunakan metode musyawarah mufakat dalam pemilihan rektor, dengan Prof Arifin terpilih sebagai calon baru. Proses dihadiri 31 anggota senat dan perwakilan Kemendikti Saintek.

Universitas Siliwangi (Unsil) Tasikmalaya, Jawa Barat, melakukan pemilihan rektor baru dengan metode musyawarah mufakat untuk pertama kalinya dalam sejarah universitas ini. Sidang senat tertutup digelar di Ruang Rektorat lantai 2 Unsil Tasikmalaya pada Senin (11/5) dan menghasilkan Prof Arifin sebagai calon rektor terpilih.
Latar Belakang Proses Pemilihan Rektor Unsil Tasikmalaya
Sebelumnya, Unsil Tasikmalaya telah menjalankan dua kali pemilihan rektor sejak statusnya diangkat menjadi perguruan tinggi negeri. Namun, pemilihan kali ini menandai langkah baru dengan menggunakan metode musyawarah mufakat, yang diharapkan dapat menghindari perpecahan di antara anggota senat.
Ketua Senat Unsil Tasikmalaya, Prof Deden Mulyana, menjelaskan bahwa sidang senat dihadiri oleh 31 anggota senat dan perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikti Saintek). Tidak seperti pemilihan biasanya, ketiga calon rektor tidak hadir di ruang sidang: Ade Rustiana, Prof Arifin, dan Asep Suryana Abdurrahman masing-masing menunggu di ruangan terpisah selama proses berlangsung.
Detail Proses Pemilihan dengan Musyawarah Mufakat
Menurut Prof Deden, setiap komisi di senat memiliki peran dalam menentukan metode pemilihan. Meskipun Komisi 2 bertanggung jawab menyiapkan peralatan pemungutan suara seperti bilik suara, kotak suara, dan surat suara, tiga komisi lainnya—Komisi 1, 3, dan 4—menyetujui penggunaan metode musyawarah mufakat.
"Kami memberikan pertimbangan kepada keempat komisi di senat. Dari Komisi 2 sudah menyiapkan peralatan pemungutan suara, tetapi Komisi 1, 3, dan 4 menyetujui pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat hingga semuanya menyetujui dan memilih Prof Arifin," ujar Prof Deden dalam keterangan pers.
Ia menambahkan bahwa anggota senat secara kolektif tidak menginginkan terjadinya perpecahan akibat proses pemilihan rektor, yang menjadi alasan utama memilih metode musyawarah mufakat.
Harapan Setelah Pemilihan Rektor Baru
Setelah terpilih, Prof Arifin diharapkan dapat segera melangkah akselerasi Tri Darma Perguruan Tinggi—yaitu pendidikan dan pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pengelolaan universitas. Sebagai universitas yang berstatus badan layanan umum (BLU), Unsil Tasikmalaya tidak hanya mengandalkan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai sumber pendanaan.
Oleh karena itu, Prof Arifin juga diharapkan dapat mencari sumber pendanaan alternatif untuk mendukung pengembangan universitas.
"Kami berharap calon terpilih harus bergerak cepat melangkah lebih luas lagi melakukan akselarasi Tri Darma Perguruan Tinggi. Unsil selama ini berstatus badan layanan umum (BLU), sehingga rektor terpilih harus mencari sumber pendanaan, tidak hanya mengandalkan Uang kuliah Tunggal (UKT)," pungkas Prof Deden.

Proses pemilihan rektor ini menjadi contoh baru bagi perguruan tinggi di Jawa Barat dalam menjalankan proses pemilihan pemimpin universitas yang demokratis dan menghindari perpecahan. Dengan metode musyawarah mufakat, diharapkan Unsil Tasikmalaya dapat fokus pada pengembangan akademis dan non-akademis di tahun-tahun mendatang.