Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pria 46 Tahun Diamankan Polisi Usai Minta Rp50 Ribu ke Wisatawan dengan Kedok Saredona di Talaga Bodas

Jabar · Oleh ·

Polisi mengamankan pria 46 tahun yang memaksa wisatawan bayar Rp 50 ribu dengan kedok saredona di TWA Talaga Bodas, Garut. Tersangka tukang ojek warga setempat.

Pria 46 Tahun Diamankan Polisi Usai Minta Rp50 Ribu ke Wisatawan dengan Kedok Saredona di Talaga Bodas

Sekelompok wisatawan menjadi korban pungutan liar saat berkunjung ke Taman Wisata Alam Talaga Bodas, Garut, pada Kamis pagi, 20 Agustus 2026. Mereka dipaksa membayar Rp 50 ribu oleh pelaku yang berdalih menggunakan istilah "saredona" atau seikhlasnya, meskipun tidak ada biaya tambahan yang seharusnya dibebankan.

Polisi langsung bergerak setelah laporan masyarakat masuk. Tersangka berinisial M alias Jedak, pria berusia 46 tahun yang berprofesi sebagai tukang ojek dan warga sekitar kawasan wisata, berhasil diamankan.

"Begitu kejadian ini kami ketahui, kami langsung bergerak cepat dan mengamankan yang bersangkutan. Saat ini masih dimintai keterangan," kata AKP Abusono, Kepala Polsek Wanaraja.

Baca Juga: Ukar Diduga Gelapkan Fortuner yang Dititipkan C.O. untuk Gadai di Karawang

Aturan Larangan Kendaraan Bermotor di Kawasan Telaga

TWA Talaga Bodas memang menerapkan kebijakan pelarangan kendaraan bermotor masuk ke kawasan telaga. Jarak dari pos tiket menuju lokasi telaga sekitar 350 meter dengan medan jalan yang kurang representatif. Wisatawan bisa menggunakan jasa ojek dari pangkalan resmi dengan tarif Rp 10 ribu per orang untuk satu kali jalan pulang-pergi.

Pada kasus ini, dua orang wisatawan yang terdiri dari laki-laki dan perempuan datang dengan satu sepeda motor pada Kamis pagi sekitar pukul 07.30 WIB. Mereka sudah melewati pos tiket dengan kendaraan tersebut. Keduanya baru ditagih saat turun dari kawasan telaga.

Baca Juga: Satpol PP Cirebon Sita 209 Botol Miras Senilai Rp10,45 Juta dari Empat Kecamatan

Pelaku Klaim Sudah Melanggar Aturan

Jedak menceritakan kronologi kejadian kepada polisi. Dia tiba di lokasi kerja dan diberitahu oleh petugas jaga pos bahwa ada dua wisatawan yang sudah naik ke kawasan telaga tanpa menyewa ojek. Saat keduanya turun, Jedak拦下 mereka dan meminta pembayaran.

Dalam video yang diunggah korban di akun TikTok-nya, terlihat seorang pria tua阻止 wisatawan di kawasan tersebut. Dalam perbincangan yang terekam, pelaku menjelaskan motor sebenarnya tidak boleh masuk kawasan Talaga Bodas. Namun karena wisatawan sudah terlanjur masuk, dia mempersilakan pembayaran seikhlasnya.

"Ojeknya A... Sebenarnya ini tidak bisa, mau orang mana juga. Karena ini tanggung sudah masuk, jadi silakan saja," kata pelaku dalam bahasa Sunda.

Ongkos Resmi Versus Pungutan

Biaya masuk resmi TWA Talaga Bodas untuk dua orang adalah Rp 20 ribu ditambah Rp 5 ribu untuk parkir motor, total Rp 25 ribu. Tidak ada biaya tambahan yang resmi setelah wisatawan berada di kawasan.

Pelaku meminta Rp 50 ribu jauh melampaui ongkos ojek resmi yang seharusnya Rp 40 ribu untuk dua orang pulang-pergi. tourists yang merupakan warga lokal keberatan dengan tagihan tersebut, namun pelaku bersikeras tarif berlaku sama untuk semua orang.

Kawasan wisata alam di Garut ini memberi akses ekonomi kepada warga dari dua desa terdekat melalui jasa ojek resmi. Aturan pelarangan kendaraan bermotor ini sudah lama diterapkan untuk pemberdayaan masyarakat lokal, bukan sebagai celah pungutan liar.

Proses Hukum Berlanjut

Jedak kini menjalani pemeriksaan di Polsek Wanaraja. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.

"Saat ini masih dimintai keterangan," kata AKP Abusono.

Kasus ini menunjukkan bagaimana游客 yang sudah melewati pos tiket tetap menjadi sasaran pungutan liar. Selain memberantas aksi pungli, diperlukan sosialisasi yang lebih jelas kepada masyarakat tentang batasan tanggung jawab mereka terhadap wisatawan.