PPPK Paruh Waktu Jabar Belum Terima THR, Menunggu Arahan Pusat
PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jawa Barat belum menerima THR hingga saat ini, menunggu arahan pemerintah pusat. Pemprov telah menyiapkan dana untuk PPPK penuh waktu tapi masih menunggu regulasi pusat.

Bandung, 10 Maret 2026 — Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) hingga saat ini. Keterlambatan ini disebabkan oleh ketergantungan pada arahan resmi dari pemerintah pusat, menurut keterangan pejabat daerah.
Kondisi Saat Ini dan Keterangan Sekda Jabar
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat Herman Suryatman membenarkan bahwa hingga hari ini, PPPK paruh waktu belum menerima hak tambahan gaji tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya hanya menunggu instruksi dari pemerintah pusat sebelum mencairkan dana THR ke rekening masing-masing pegawai.
"Kami masih menunggu pemerintah pusat. Begitu Pemerintah pusat menginstruksikan untuk mengirimkan, uang THR itu kami langsung bagikan," kata Herman saat dikonfirmasi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi menambahkan bahwa secara prinsip, tidak ada perbedaan perlakuan di antara seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK penuh waktu, maupun PPPK paruh waktu.
Persiapan Dana dan Regulasi Pusat
Meskipun Pemprov Jawa Barat telah menyiapkan dana sebesar Rp60,8 miliar untuk THR PPPK penuh waktu, pencairan dana tersebut masih harus menunggu Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum. Dedi menjelaskan bahwa regulasi ini juga akan menjadi dasar untuk pemberian THR kepada PPPK paruh waktu. "Kami menunggu terbitnya peraturan pemerintah yang mengatur terkait THR ASN. ASN terdiri dari PNS, PPPK penuh waktu, dan PPPK paruh waktu," ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa nominal THR yang akan diterima setiap ASN adalah satu bulan gaji, dengan besaran yang berbeda-beda tergantung pada gaji masing-masing individu. Dedi berharap regulasi yang dibutuhkan dapat segera diterbitkan oleh pemerintah pusat.
"Besaran THR senilai satu bulan gaji. Mudah-mudahan tidak terlalu lama lagi," ucapnya.
Tanggapan Terhadap Rencana THR Patungan di Cimahi
Ketika ditanya mengenai kabar bahwa Pemerintah Kota Cimahi berencana memberikan THR kepada PPPK paruh waktu melalui dana patungan atau sukarela, Dedi menilai bahwa hal tersebut berada di luar kewenangannya. Ia menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kebijakan yang aturannya sama di seluruh Indonesia, tetapi pelaksanaannya menjadi wewenang pemerintah daerah masing-masing. "Kalau itu harus ke Pemkot terkait. Apakah karena regulasi belum terbit atau pembayarannya terlambat karena belum teranggarkan. Yang jelas regulasinya sama," katanya.
Sampai saat ini, belum ada informasi resmi mengenai kapan regulasi THR ASN dari pemerintah pusat akan diterbitkan. Hal ini membuat para PPPK paruh waktu di Jawa Barat masih menunggu kepastian mengenai hak mereka atas tunjangan hari raya tahun ini.