Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polsek Cikarang Pusat Tangkap Pelaku Pencurian HP Pelajar di Bekasi

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus pencurian handphone milik pelajar di Bekasi, menangkap pelaku dan menyita barang bukti serta motor yang digunakan.

Polsek Cikarang Pusat Tangkap Pelaku Pencurian HP Pelajar di Bekasi

Kasus Pencurian Handphone di Cikarang Pusat Terungkap

Polsek Cikarang Pusat menunjukkan komitmen tinggi dalam menjaga keamanan masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di wilayah Kampung Kandanggereng RT 001/RW 004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pada 14 Mei 2026. Keberhasilan ini diperoleh berkat respons cepat dan langkah penyelidikan yang terarah.

Detail Kejadian Awal

Korban kasus ini adalah Wahyu Setiawan, seorang pelajar asal Nganjuk, Jawa Timur, yang sedang menempuh studi di wilayah Cikarang Pusat. Ia menginformasikan bahwa ia tiba di kontrakan pada Rabu malam (13 Mei 2026) dan langsung beristirahat setelah tiba. Saat bangun tidur pukul 06.00 WIB pada Kamis berikutnya, ia menemukan pintu kontrakannya terbuka dan dua unit handphone miliknya hilang. "Dua perangkat telepon genggam yang hilang masing-masing bermerk Itel S26 Ultra dan Redmi, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp6 juta," jelas IPDA Fredy Widya Permana, S.H., Kanit Reskrim Polsek Cikarang Pusat. Korban segera melaporkan peristiwa ini ke kantor polsek setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Langkah Penyelidikan dan Pengungkapan Pelaku

Tim Opsnal Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh IPDA Fredy Widya Permana segera memulai penyelidikan dengan mengandalkan analisis rekaman CCTV dan pengumpulan alat bukti lainnya. Hasil analisis mengarah pada identifikasi terduga pelaku bernama Minan Afriansyah alias Minan bin (Alm) Encim, warga Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Petugas bergerak cepat menuju kediaman tersangka dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan. Selama interogasi awal, Minan Afriansyah mengakui perbuatannya sesuai dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pencurian.

Barang Bukti yang Disita

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang relevan dengan kasus ini, yaitu:

Proses Hukum Lanjutan

Saat ini, penyidik Polsek Cikarang Pusat terus melakukan pendalaman penyelidikan, termasuk pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka dan penyusunan pemberkasan perkara yang lengkap. Setelah proses penyelidikan selesai, tersangka dan semua barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk proses hukum selanjutnya.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H., melalui pernyataan resminya mengimbau seluruh warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar, memastikan keamanan rumah dan tempat tinggal, serta segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang ditemukan di lingkungan masing-masing. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan dan profesionalisme jajaran kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi juga menekankan bahwa responsif dan cepat dalam menangani laporan masyarakat merupakan kunci untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Kabupaten Bekasi.