Polri Terbitkan Direktif dan Bentuk Satgas ASRI Dukung Program Presiden RI
Polri menerbitkan direktif melalui Surat Telegram Kapolri dan membentuk Satgas ASRI untuk memastikan program presiden terlaksana konsisten dan berkelanjutan di seluruh tingkat satuan kewilayahan.

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah strategis untuk mendukung implementasi Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI) dengan menerbitkan direktif resmi melalui Surat Telegram Kapolri serta membentuk Satuan Tugas (Satgas) ASRI Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan program Presiden RI terlaksana secara konsisten dan berkelanjutan dari tingkat Mabes Polri hingga Polsek di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum dan Arahannya
Direktif yang ditujukan kepada seluruh jajaran Polri, mulai dari Polsek, Polres, Polresta, Polrestabes, Polda, hingga Mabes Polri, disusun berdasarkan sejumlah dasar hukum dan arahan resmi, antara lain:
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri
- Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Polri Nomor 4 Tahun 2025
- Surat Menteri Lingkungan Hidup tanggal 6 Februari 2026
- Taklimat Presiden RI pada Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 pada 2 Februari 2026
- Arah Kapolri pada pembukaan Rapat Pimpinan (Rapim) Polri tanggal 10 Februari 2026
Struktur dan Tugas Satgas ASRI Polri
Kapolri telah menunjuk Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja, S.E., S.I.K., M.H., selaku Kepala Korps Pembinaan Masyarakat (Kakorbinmas) Polri sebagai Ketua Satgas ASRI Polri. Tugas utama satgas ini meliputi koordinasi, pengendalian, serta pengawasan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI agar berjalan efektif, seragam, dan berjenjang di seluruh satuan kewilayahan kepolisian.
Tujuan Utama Gerakan ASRI di Lingkungan Polri
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., menjelaskan bahwa Gerakan Nasional Indonesia ASRI bukan sekadar kegiatan kebersihan semata. Sebaliknya, gerakan ini merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang tertib, sehat, dan profesional, sekaligus menghadirkan keteladanan institusi di tengah masyarakat.
"Polri tidak hanya bertugas menjaga keamanan, tetapi juga berkewajiban memberi contoh. Lingkungan kerja yang aman, sehat, bersih, dan indah mencerminkan kedisiplinan serta kesungguhan Polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," ujar Kadivhumas Johnny Eddizon Isir dalam keterangan resminya.
Empat Fokus Utama Gerakan ASRI
Gerakan Nasional Indonesia ASRI memiliki empat fokus utama yang menjadi landasan pelaksanaan, yaitu:
- Aman: Menjamin keamanan lingkungan dan ketertiban ruang publik
- Sehat: Meningkatkan kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan masyarakat
- Resik: Melaksanakan kebersihan dan pengelolaan lingkungan secara terintegrasi
- Indah: Meningkatkan estetika dan kenyamanan ruang publik
Implementasi Konkret Kegiatan Rutin
Untuk memastikan pelaksanaan Gerakan ASRI di lingkungan Polri, jajaran kepolisian telah menjalankan sejumlah kegiatan rutin yang terstruktur:
- Satu Jam Awal Resik: Setiap hari kerja, seluruh personel Polri mengikuti kegiatan 60 menit sebelum memulai tugas operasional untuk membersihkan dan menata ruang kerja masing-masing.
- Korve Mako Terpadu: Dilaksanakan secara mingguan, kegiatan ini menyasar kebersihan halaman perkantoran, perumahan dinas atau asrama, drainase, hingga penataan instalasi kabel dan lingkungan sekitar kantor.
- Polri Peduli Lingkungan: Diadakan secara bulanan, kegiatan ini tidak hanya berfokus pada fasilitas internal Polri, tetapi juga fasilitas umum seperti taman, rumah ibadah, dan ruang publik di sekitar area kepolisian. Kegiatan ini juga melibatkan tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, serta warga sekitar sebagai bentuk penguatan kemitraan antara Polri dengan masyarakat.
Kampanye dan Branding Gerakan ASRI
Polri juga telah melaksanakan kampanye dan visualisasi Gerakan Indonesia ASRI melalui media digital untuk memperkuat pesan gerakan. Kampanye ini dilakukan tanpa mencetak materi fisik, melainkan melalui media sosial, videotron, serta sarana informasi lainnya, sambil menyesuaikan dengan kearifan lokal dan menampilkan identitas ASRI.
Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
Untuk memastikan pelaksanaan Gerakan ASRI di seluruh jajaran Polri, seluruh Kapolda, Kapolrestabes, Kapolresta, Kapolres, hingga Kapolsek wajib melakukan monitoring, evaluasi, serta pelaporan secara berjenjang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa gerakan ini terlaksana sesuai arahan dan mencapai tujuan yang diharapkan.
Gerakan Nasional Indonesia ASRI di lingkungan Polri merupakan langkah nyata untuk mendukung program pemerintah yang dicanangkan Presiden RI, sekaligus memperkuat kepercayaan publik melalui keteladanan, kedisiplinan, dan pelayanan yang humanis. Dengan langkah-langkah yang terstruktur dan terintegrasi, Polri berkomitmen untuk memastikan bahwa gerakan ini dapat terlaksana secara optimal dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.