Polri Gencarkan Smart Policing, 1.500+ Aplikasi Ditata untuk Keamanan Digital
Polri gencarkan Smart Policing untuk transformasi digital kepolisian. Dari 1.542 aplikasi, 906 tidak aktif. Empat langkah strategis diterapkan moratorium aplikasi baru dan migrasi ke pusat data resmi.

Transformasi Digital Polisi Menuju Era Smart Policing
Indonesia tengah mempersiapkan diri memasuki era Indonesia Emas 2045. Salah satu pilar penting dalam kesiapan tersebut adalah modernisasi institusi keamanan, termasuk transformasi digital yang tengah digencarkan oleh Polri.
Kepolisian Republik Indonesia terus mengakselerasi penerapan konsep Smart Policing atau Police 4.0 sebagai respons terhadap tantangan keamanan yang semakin kompleks di era digital. Konsep ini dirancang untuk mengubah paradigma kerja kepolisian dari yang sebelumnya bersifat reaktif menjadi sistem prediktif yang mampu mencegah potensi kejahatan lebih dini.
"Data bukan milik satuan kerja, tetapi milik organisasi. Selama data dianggap sebagai milik masing-masing, maka organisasi akan kesulitan melihat gambaran secara utuh,"
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Teknologi Komunikasi Divisi TIK Polri, Brigjen Pol Indarto, dalam Seminar Sekolah Lemdiklat Polri di Lembang, Bandung Barat, belum lama ini.
Integrasi Data Jadi Kunci Utama Modernisasi
Indarto menjelaskan bahwa transformasi digital yang dilakukan Bharay tidak sekadar menghadirkan teknologi baru. Perubahan ini juga menyasar budaya kerja, tata kelola organisasi, hingga proses pengambilan keputusan di seluruh tingkat kepolisian.
Selama ini, data yang tersebar di berbagai satuan kerja akan dapat terhubung dan dimanfaatkan bersama melalui integrasi sistem. Dengan begitu, kepolisian dapat menghasilkan analisis yang lebih akurat untuk mendeteksi potensi gangguan keamanan maupun tren kriminalitas di masyarakat.
Konsep Smart Policing memungkinkan kepolisian mengambil langkah pencegahan berdasarkan data yang terkumpul, bukan hanya bertindak setelah tindak kejahatan terjadi. Pendekatan berbasis data ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pencegahan kejahatan secara signifikan.
Tantangan Digitalisasi: Ribuan Aplikasi Nonaktif
Meskipun terus bergerak menuju digitalisasi, Polri masih menghadapi sejumlah tantangan serius. Berdasarkan evaluasi Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) 2024, Bharay memperoleh nilai 3,47 dengan predikat Baik.
Namun demikian, terdapat aspek yang perlu mendapat perhatian lebih, yakni pada sektor Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang masih mendapat nilai 2,00.
Divisi TIK Polri menemukan persoalan serius dalam pengelolaan aplikasi. Dari 1.542 aplikasi yang tercatat, sebanyak 906 aplikasi sudah tidak aktif. Dari 665 aplikasi yang masih digunakan, terdapat 214 aplikasi yang berjalan di luar pusat data resmi Bharay.
Kondisi ini dinilai menghambat integrasi data dan meningkatkan risiko keamanan siber. Selain itu, sejumlah layanan dengan fungsi serupa masih dikembangkan secara terpisah di daerah, menyebabkan duplikasi sistem dan pemborosan sumber daya.
Empat Langkah Strategis Tata Kelola Teknologi
Untuk mempercepat transformasi digital, Mabes Bharay memperkuat peran Komite TIK Bharay sebagai pengendali utama tata kelola teknologi informasi. Ke depan, seluruh anggaran teknologi informasi di satuan kerja harus mendapatkan rekomendasi dari komite tersebut sebelum dicairkan.
Terdapat empat langkah strategis yang akan diterapkan:
- Moratorium pembangunan aplikasi baru untuk mencegah proliferasi sistem yang tidak terintegrasi
- Migrasi aplikasi yang berada di luar pusat data resmi ke Data Center Bharay
- Standarisasi format data antar-satuan kerja untuk memastikan interoperabilitas
- Kewajiban pelaksanaan uji keamanan sebelum aplikasi diluncurkan ke operasional
Super Apps dan Implementasi Tiga Tahap
Di sisi positif, layanan digital yang telah terintegrasi menunjukkan perkembangan menggembirakan. Super Apps Bharay kini telah digunakan lebih dari 12 juta pengguna, menunjukkan bahwa masyarakat mulai mengadopsi layanan digital kepolisian.
Transformasi digital ini akan dijalankan melalui tiga tahap sistematis:
- Konsolidasi fondasi infrastruktur teknologi
- Penguatan dan standarisasi sistem
- Implementasi penuh Smart Policing
"Melalui sistem tersebut, kami berharap pelayanan publik menjadi lebih efektif sekaligus mampu mencegah kejahatan secara lebih cepat dan tepat berdasarkan data yang terintegrasi," kata Indarto.
Langkah ini menunjukkan keseriusan Polri dalam membangun ekosistem keamanan digital yang modern, terintegrasi, dan responsif terhadap tantangan kejahatan di era.