Polres Tasikmalaya Berantas Obat Keras Dijual Bebas, Sita 2.571 Butir
Polres Tasikmalaya menyita 2.571 butir obat keras dan menangkap 6 tersangka penjual obat bebas sejak Januari-April 2026 di Jawa Barat

Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat — Polres Tasikmalaya terus melakukan patroli rutin untuk memberantas peredaran obat keras yang dijual bebas ke berbagai kalangan usia, termasuk kelompok rentan seperti pelajar dan remaja yang berpotensi disalahgunakan. Obat-obatan ilegal ini biasanya dijual tanpa resep dokter, sehingga membahayakan kesehatan pengguna karena dosis yang tidak terkontrol. Langkah ini diambil untuk melindungi generasi muda dan seluruh masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba).
Hasil Operasi Pemberantasan Januari-April 2026
Plt Kepala Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M Akbar Angga Pranadita, mengatakan bahwa timnya telah berhasil menyita 2.571 butir obat keras dari berbagai merk sejak Januari hingga April 2026. Obat yang disita meliputi jenis Tramadol, Heximer, dan Double Y, yang merupakan jenis obat keras yang sering disalahgunakan karena efeknya yang cepat dan kuat. Selain penyitaan obat, pihak polisi juga menangkap 6 orang penjual obat keras yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut memiliki inisial MB (22 tahun), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29). Semua tersangka beroperasi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya dan terlibat dalam aktivitas penjualan obat keras secara ilegal selama beberapa bulan terakhir.
Modus Operandi yang Digunakan Tersangka
Menurut Akbar, tersangka menggunakan dua modus utama dalam menjalankan bisnis ilegal mereka:
- Pembayaran langsung di tempat: Penjual dan pembeli bertemu langsung di lokasi yang telah disepakati, dengan pembayaran dilakukan secara tunai saat pertemuan.
- Sistem Cash On Delivery (COD): Penjual mengirim obat ke alamat pembeli, dengan pembayaran dilakukan saat barang diterima.
Selain itu, ia mengungkapkan bahwa barang obat keras yang dijual oleh tersangka dipasok dari luar wilayah hukum Polres Tasikmalaya, sehingga sulit dilacak oleh pihak berwenang sebelum sampai ke tangan penjual lokal.
Sanksi Hukum yang Dihadapi Tersangka
Keenam tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal hukum terkait peredaran narkoba dan praktik kefarmasian ilegal, antara lain:
Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun. Pasal ini mengatur tentang penjualan narkotika dan psikotropika tanpa izin, yang merupakan pelanggaran serius yang dapat menyebabkan dampak buruk bagi masyarakat.
Selain itu, tersangka juga bisa dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Kesehatan yang mengatur tentang praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan, dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp200 juta.
Imbauan dan Komitmen Polres
Akbar menegaskan bahwa Polres Tasikmalaya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayahnya. Ia menyatakan bahwa operasi pemberantasan ini adalah bagian dari upaya yang lebih luas untuk menekan penyebaran narkoba di Jawa Barat, terutama yang menargetkan kelompok muda. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan obat keras, serta segera melaporkan kepada pihak polisi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. "Kami akan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba di Tasikmalaya," kata Akbar. "Generasi muda adalah aset negara, dan kami tidak akan mengizinkan mereka terjerumus ke dalam bahaya penyalahgunaan narkoba," tambahnya.