Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polres Metro Depok Bongkar Jaringan Curanmor April-Mei 2026, Pulangkan 11 Unit

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani ·

Satreskrim Polres Metro Depok berhasil membongkar jaringan curanmor April-Mei 2026, menangkap 6 tersangka dan mengembalikan 11 unit kendaraan ke pemilik sah.

Polres Metro Depok Bongkar Jaringan Curanmor April-Mei 2026, Pulangkan 11 Unit

Konteks Awal Operasi

Kejahatan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Kota Depok dan Kabupaten Bogor selama bulan April hingga Mei 2026 akhirnya terungkai oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok. Hasil operasi penyidikan intensif, kepolisian berhasil membongkar jaringan curanmor terstruktur, menangkap enam tersangka, dan mengembalikan 11 unit kendaraan bermotor kepada pemilik sahnya. Konferensi pers untuk mengumumkan keberhasilan ini diadakan di lantai dasar Tower Zam Zam Polres Metro Depok pada Rabu, 13 Mei 2026, sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepolisian dalam menekan angka kejahatan jalanan.

Modus Operandi dan Proses Penyelidikan

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kombes Pol Made Gede Oka Utama, menjelaskan bahwa tim penyidikan melakukan pengamatan intensif dan pengembangan bukti selama beberapa minggu sebelum menindaklanjuti operasi penangkapan. Menurutnya, kelompok pelaku curanmor ini memiliki pola operasi yang terstruktur, dengan anggota yang bergerak berkeliling di wilayah Depok dan Bogor untuk mencari target. Target utama yang disasar adalah kendaraan yang diparkir tanpa pengawasan selama periode lama, atau hanya mengandalkan kunci standar pabrik tanpa menggunakan alat pengaman tambahan seperti gembok atau kunci pengaman remote tambahan.

"Modus yang mereka gunakan cukup sederhana namun sangat berbahaya, karena memanfaatkan kelalaian warga dalam mengamankan kendaraan mereka. Mereka sering memilih waktu saat warga sedang bekerja atau beraktivitas di luar rumah, untuk melakukan pencurian dengan cepat," ujar Made Gede Oka Utama dalam konferensi pers.

Pengamanan Barang Bukti dan Pengembalian Kepemilikan

Selain menangkap enam tersangka, tim kepolisian juga berhasil menyita 11 unit kendaraan bermotor berbagai jenis, mulai dari motor bebek, sport, hingga mobil kecil, dari penguasaan pelaku. Setiap unit kendaraan yang disita kemudian melalui proses verifikasi ketat, termasuk pemeriksaan nomor rangka dan dokumen kepemilikan, untuk memastikan keabsahan kepemilikan. Setelah melewati pemeriksaan forensik dan verifikasi, setiap unit kendaraan dikembalikan kepada pemilik sahnya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pesan Kepolisian untuk Pencegahan dan Kerja Sama Masyarakat

Made Gede Oka Utama menekankan bahwa keberhasilan operasi ini tidak lepas dari sinergi tim penyidikan dan partisipasi aktif masyarakat yang melapor tentang aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Namun, ia mengingatkan bahwa kerja sama ini harus terus dijaga dan ditingkatkan, terutama dalam upaya pencegahan curanmor yang berkelanjutan. Ia menyoroti bahwa kebiasaan warga yang sering lengah dalam mengamankan kendaraan adalah celah utama yang dimanfaatkan oleh pelaku curanmor. Beberapa contoh kelalaian yang sering ditemui antara lain:

"Kami kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak lengah dalam mengamankan kendaraan mereka. Selalu gunakan alat keamanan tambahan seperti gembok atau kunci pengaman remote, terutama saat meninggalkan kendaraan di tempat umum yang tidak terawasi. Juga, pastikan untuk selalu mengunci kendaraan dengan benar sebelum meninggalkannya," tegasnya.

Polres Metro Depok juga membuka akses layanan darurat 24 jam melalui nomor panggilan 110, dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan, orang tak dikenal yang berkeliaran di lingkungan sekitar, atau tanda-tanda percobaan pencurian. Kepolisian menegaskan bahwa keamanan wilayah bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama seluruh warga, dan laporan cepat dari masyarakat akan meningkatkan peluang penangkapan pelaku dan menyelamatkan aset mereka.

Status Tersangka dan Lanjutan Penyelidikan

Enam tersangka yang berhasil ditangkap saat ini sedang ditahan di kepolisian, dan dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal ini mengancam hukuman penjara yang cukup berat bagi pelaku yang terbukti bersalah. Penyidikan kasus masih berlanjut, untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan curanmor ini, termasuk orang yang mungkin membantu menyembunyikan atau menjual kendaraan curian. Kepolisian juga berjanji untuk terus melakukan operasi penyidikan intensif untuk menekan angka curanmor di wilayah Depok dan Bogor.

Penutup

Operasi pembongkaran jaringan curanmor ini menjadi bukti komitmen Polres Metro Depok dalam menegakkan hukum dan melindungi aset warga. Selain itu, acara ini juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengamanan kendaraan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian untuk menekan kejahatan jalanan di wilayah mereka.