Polres Metro Bekasi Klarifikasi Dugaan Pemasaran Oknum Anggota Resnarkoba Usai Video Viral
Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry P.H. Tambunan memberikan klarifikasi atas video viral dugaan pemerasan oknum anggota, menolak tuduhan dan menjelaskan penolakan tawaran uang keluarga tersangka.

Senin (18/5/2026), Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi AKBP Hannry P.H. Tambunan resmi memberikan klarifikasi terkait video viral yang menyebar di media sosial. Video tersebut mengungkap dugaan pemerasan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi, yang menjadi perbincangan publik belakangan ini.
Hasil Pemeriksaan Internal
Dalam keterangan kepada awak media, AKBP Hannry menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap anggota yang disebut dalam video. Hasil pemeriksaan internal memastikan bahwa tidak ada uang yang diterima oleh anggota satresnarkoba dari pihak keluarga pengguna narkoba, sebagaimana yang ramai diberitakan.
"Berita viral itu kita sudah coba klarifikasi ke anggota kita periksa. Fakta yang saya dapat dari anggota bahwa sampai berita itu viral anggota kita tidak terima uang sesuai dengan yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kita terima," ujar AKBP Hannry.
Penolakan Tawaran Uang Rp15 Juta
Lebih lanjut, Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa bukan oknum anggota yang meminta uang, melainkan pihak keluarga pengguna narkoba yang sempat menawarkan sejumlah uang sebesar Rp15 juta. Tawaran tersebut diberikan agar tersangka narkoba bisa dipulangkan pada hari itu juga. Menurut AKBP Hannry, anggota Satresnarkoba dengan tegas menolak tawaran tersebut dan tetap menjalankan prosedur rehabilitasi sesuai aturan yang berlaku.
"Yang ada keluarganya sempat menawarkan untuk bisa dilepas hari itu juga dan dia menawarkan ke anggota kita ada uang Rp15 juta, tapi anggota saya menyatakan bahwa tidak bisa karena kita akan tetap melakukan rehab," jelasnya.
Proses Rehabilitasi Sesuai Peraturan
AKBP Hannry juga menjelaskan bahwa setiap pengguna narkoba yang hanya terbukti positif tanpa ditemukan barang bukti akan diarahkan menjalani rehabilitasi sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010. Setiap tersangka akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk menentukan durasi rehabilitasi, baik satu, dua, maupun tiga bulan, dan hasil asesmen akan disampaikan kepada keluarga. Selain itu, Kasat Resnarkoba mengaku sempat memerintahkan anggotanya untuk membantu membuat surat keterangan tidak mampu agar tersangka bisa menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO). Namun, setelah pengecekan, keluarga akhirnya memilih rehabilitasi mandiri di tempat swasta. Ia menambahkan bahwa tersangka tersebut sudah pulang pada hari Minggu pukul 22.00, dijemput oleh keluarganya dan salah satu individu yang terlibat dalam penyebaran video viral.
Penegasan Tidak Memperumit Tersangka
AKBP Hannry menegaskan bahwa informasi dalam video yang menyebut kasus akan dilanjutkan apabila tidak memberikan uang adalah tidak benar. Ia menjelaskan bahwa pengguna narkoba tanpa barang bukti memang diarahkan untuk menjalani rehabilitasi, bukan proses pidana lanjutan. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memperumit tersangka sesuai dengan SEMA dan peraturan pemerintah. Semua pengguna narkoba akan dibantu fasilitasi rehabilitasi demi mendukung kesembuhan dan pemulihan mereka.