Polres Indramayu Ungkap Kasus Eksploitasi Anak via Aplikasi Siaran Langsung, Dua Tersangka Ditangkap
Polres Indramayu mengungkap kasus eksploitasi anak melalui aplikasi siaran langsung, menangkap dua tersangka dan menegaskan hukuman tambahan untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Kabar Penangkapan Tersangka Eksploitasi Anak di Indramayu
Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, telah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang dilakukan melalui aplikasi siaran langsung, dengan menangkap dua tersangka yang terlibat. Konfirmasi ini disampaikan oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di lokasi operasi, Rabu lalu.
Profil Tersangka yang Diamankan
Kedua tersangka yang diamankan adalah NF, warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dan IL, warga Koja, Jakarta Utara. Menurut Kapolres Fajar, kedua pelaku telah menjalankan operasi eksploitasi selama beberapa waktu sebelum terungkap.
Modus Penipuan yang Digunakan
Para pelaku memulai operasi dengan perekrutan kerja palsu di wilayah Jakarta, untuk menarik perhatian korban yang masih berusia di bawah umur. Mereka menjanjikan penghasilan yang cukup besar, mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari, jika korban bersedia menjadi host dalam siaran langsung di aplikasi tersebut. Namun, realitas yang diterima korban jauh lebih rendah, yaitu hanya sekitar Rp500 ribu per hari, tergantung pada jumlah koin yang diberikan oleh penonton siaran.
Tahapan Eksploitasi yang Meningkat Secara Bertahap
Pada tahap awal, korban hanya diminta untuk melakukan gerakan-gerakan tertentu selama siaran langsung. Seiring berjalannya waktu, pelaku meningkatkan tingkat aktivitas yang dilakukan korban, yang akhirnya berubah menjadi tindakan yang melanggar norma dan batasan etis. Untuk memaksimalkan keuntungan, pelaku memilih untuk melakukan siaran terutama pada malam hari, saat jumlah penonton cenderung lebih banyak. Selama proses siaran berlangsung, korban diawasi ketat oleh salah satu tersangka lain untuk memastikan mereka mengikuti perintah yang diberikan.
Peran Khusus Setiap Tersangka
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyelidikan, NF diduga berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perekrutan korban dan berinteraksi langsung dengan mereka. Sementara itu, IL bertugas untuk mengawasi jalannya siaran langsung, memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan korban sesuai dengan rencana pelaku.
Barang Bukti yang Diamankan Selama Operasi
Selama operasi penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain:
- Flashdisk yang berisi rekaman video aktivitas siaran langsung korban
- Dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban dan penonton
- Dua unit ring light yang digunakan untuk menyiapkan siaran
- Seperangkat alat make-up yang digunakan untuk mempercantik penampilan korban selama siaran
- dan berbagai dokumen pendukung lainnya.
Konsekuensi Hukuman bagi Pelaku
Kapolres Fajar menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlaku, yang memberikan ancaman hukuman yang berat. Pasal yang dikenakan antara lain:
Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 10 tahun
Pasal UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda yang cukup besar
Karena kasus ini melibatkan korban di bawah umur, denda yang dikenakan kepada kedua tersangka akan ditambah sepertiga dari ketentuan umum yang berlaku.
Upaya Pemulihan dan Pendampingan Korban
Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas terkait, untuk menempatkan korban di rumah aman. Selain itu, korban akan diberikan pendampingan psikologis secara intensif untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami selama periode eksploitasi.
Pesan bagi Masyarakat
Kapolres Fajar juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan dan eksploitasi yang menggunakan aplikasi siaran langsung, terutama yang menargetkan anak-anak dan remaja. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.