Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polres Indramayu Ungkap Kasus Eksploitasi Anak via Aplikasi Siaran Langsung, Dua Tersangka Ditangkap

Jabar · Oleh Nayla Putri ·

Polres Indramayu mengungkap kasus eksploitasi anak melalui aplikasi siaran langsung, menangkap dua tersangka dan menegaskan hukuman tambahan untuk kasus yang melibatkan anak di bawah umur.

Polres Indramayu Ungkap Kasus Eksploitasi Anak via Aplikasi Siaran Langsung, Dua Tersangka Ditangkap

Kabar Penangkapan Tersangka Eksploitasi Anak di Indramayu

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu, Jawa Barat, telah berhasil mengungkap kasus eksploitasi anak yang dilakukan melalui aplikasi siaran langsung, dengan menangkap dua tersangka yang terlibat. Konfirmasi ini disampaikan oleh Kapolres Indramayu AKBP Mochamad Fajar Gemilang di lokasi operasi, Rabu lalu.

Profil Tersangka yang Diamankan

Kedua tersangka yang diamankan adalah NF, warga Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, dan IL, warga Koja, Jakarta Utara. Menurut Kapolres Fajar, kedua pelaku telah menjalankan operasi eksploitasi selama beberapa waktu sebelum terungkap.

Modus Penipuan yang Digunakan

Para pelaku memulai operasi dengan perekrutan kerja palsu di wilayah Jakarta, untuk menarik perhatian korban yang masih berusia di bawah umur. Mereka menjanjikan penghasilan yang cukup besar, mencapai Rp2 juta hingga Rp3 juta per hari, jika korban bersedia menjadi host dalam siaran langsung di aplikasi tersebut. Namun, realitas yang diterima korban jauh lebih rendah, yaitu hanya sekitar Rp500 ribu per hari, tergantung pada jumlah koin yang diberikan oleh penonton siaran.

Tahapan Eksploitasi yang Meningkat Secara Bertahap

Pada tahap awal, korban hanya diminta untuk melakukan gerakan-gerakan tertentu selama siaran langsung. Seiring berjalannya waktu, pelaku meningkatkan tingkat aktivitas yang dilakukan korban, yang akhirnya berubah menjadi tindakan yang melanggar norma dan batasan etis. Untuk memaksimalkan keuntungan, pelaku memilih untuk melakukan siaran terutama pada malam hari, saat jumlah penonton cenderung lebih banyak. Selama proses siaran berlangsung, korban diawasi ketat oleh salah satu tersangka lain untuk memastikan mereka mengikuti perintah yang diberikan.

Peran Khusus Setiap Tersangka

Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh tim penyelidikan, NF diduga berperan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas perekrutan korban dan berinteraksi langsung dengan mereka. Sementara itu, IL bertugas untuk mengawasi jalannya siaran langsung, memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan korban sesuai dengan rencana pelaku.

Barang Bukti yang Diamankan Selama Operasi

Selama operasi penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain:

Konsekuensi Hukuman bagi Pelaku

Kapolres Fajar menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan beberapa pasal hukum yang berlaku, yang memberikan ancaman hukuman yang berat. Pasal yang dikenakan antara lain:

Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara hingga 10 tahun

Pasal UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda yang cukup besar

Karena kasus ini melibatkan korban di bawah umur, denda yang dikenakan kepada kedua tersangka akan ditambah sepertiga dari ketentuan umum yang berlaku.

Upaya Pemulihan dan Pendampingan Korban

Sebagai bagian dari penanganan kasus ini, pihak kepolisian telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Indramayu, khususnya dinas terkait, untuk menempatkan korban di rumah aman. Selain itu, korban akan diberikan pendampingan psikologis secara intensif untuk membantu mereka pulih dari trauma yang dialami selama periode eksploitasi.

Pesan bagi Masyarakat

Kapolres Fajar juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus penipuan dan eksploitasi yang menggunakan aplikasi siaran langsung, terutama yang menargetkan anak-anak dan remaja. Masyarakat diharapkan untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.