Polres Cirebon Kota Selidiki Dugaan Pemerasan Oknum Kades Rp1M
Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terhadap dugaan pemerasan oknum kades terhadap pengembang perumahan yang menuntut dana Rp1 miliar. Pihak polisi menegaskan tidak akan mentoleransi aksi premanisme di wilayahnya.

Polres Cirebon Kota di Jawa Barat telah meluncurkan penyelidikan resmi terhadap dugaan pemerasan dan aksi premanisme yang diduga dilakukan oleh oknum kepala desa terhadap pengembang perumahan di wilayah Desa Pamengkang. Kasus ini muncul setelah pengembang melaporkan serangkaian tekanan yang menuntut pengembalian dana sebesar lebih dari Rp1 miliar, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap kelangsungan proyek perumahan subsidi yang sedang berlangsung.
Konfirmasi Penyelidikan dari Kapolres
Kapolres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar mengkonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran hukum tersebut dalam keterangan yang diterima di Cirebon, Selasa. Ia menjelaskan bahwa tim penyidik dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) telah memulai penyelidikan mendalam, termasuk melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengkonfirmasi apakah terdapat unsur tindak pidana dalam perkara ini.
"Kami sudah menerima laporannya, saat ini penyidik dari Satreskrim sedang melakukan penyelidikan. Jika memang ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai proses hukum," ujar Eko dalam keterangan resminya.
Menurut Eko, pemeriksaan saksi saat ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang kuat dan memahami secara mendalam kronologi peristiwa yang terjadi. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan bekerja dengan cermat untuk memastikan bahwa setiap aspek perkara ini ditangani dengan adil dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Perspektif Lengkap dari Pengembang Perumahan
Ibnu Riyanto, pemilik pengembang perumahan yang menjadi target dugaan pemerasan, menjelaskan bahwa laporan polisi dibuat setelah pihaknya merasa tertekan oleh permintaan pengembalian dana dari oknum perangkat desa. Proyek perumahan yang sedang berlangsung adalah proyek perumahan subsidi yang bertujuan untuk menyediakan rumah terjangkau bagi masyarakat sekitar Desa Pamengkang. Sebelumnya, pihak pengembang telah memenuhi berbagai kewajiban yang telah disepakati dengan pemerintah desa, termasuk:
- Pemberian dana kompensasi sebesar Rp494 juta pada tahun 2020 sebagai bagian dari kerja sama proyek
- Pemberian dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa paving block dengan nilai hampir Rp1 miliar untuk memperbaiki infrastruktur jalan di sekitar lokasi proyek
Menurut Ibnu, persoalan ini bermula ketika pemerintah desa meminta dibuatkan perjanjian baru terkait proyek pembangunan perumahan yang sedang berjalan. Ia menolak permintaan tersebut karena telah ada kesepakatan awal antara kedua pihak yang telah ditandatangani pada tahun 2020.
"Kami telah memenuhi semua kewajiban yang telah disepakati sebelumnya. Permintaan tambahan yang diajukan oleh pemerintah desa tidak didasarkan pada dasar hukum yang jelas dan dapat merugikan kelangsungan proyek," kata Ibnu.
Ia juga menambahkan bahwa jika permintaan tambahan terus muncul, hal itu tidak hanya akan memengaruhi keberlanjutan proyek perumahan subsidi, tetapi juga akan meningkatkan harga rumah yang pada akhirnya akan dibebankan kepada konsumen. Hal ini bertentangan dengan tujuan utama proyek, yaitu menyediakan rumah terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Komitmen Polisi Menentang Aksi Premanisme
Dalam keterangan resminya, Eko menegaskan bahwa Polres Cirebon Kota akan menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha di wilayah Cirebon Kota.
"Polres Cirebon Kota tidak akan mentoleransi segala bentuk aksi premanisme yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Kami akan menangani perkara ini dengan tegas dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," ujar Eko.
Ia menambahkan bahwa pihak polisi akan bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah desa dan masyarakat, untuk memastikan bahwa keamanan dan ketertiban di wilayah Cirebon Kota terjaga. Penyelidikan saat ini masih berlangsung, dan pihak polisi berjanji akan memberikan perkembangan terbaru kepada publik seiring dengan kemajuan penyelidikan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum perangkat desa yang diduga menyalahgunakan wewenang untuk melakukan pemerasan terhadap pengembang. Penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota diharapkan dapat mengungkap kebenaran perkara ini dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bahwa setiap bentuk aksi premanisme dan pemerasan tidak akan dibiarkan tanpa tindakan tegas oleh pihak berwenang.