Polisi Tangkap Penipu Keuangan Digital Majalengka, Rugikan Rp28 Juta
Polres Majalengka menangkap pelaku penipuan keuangan digital yang merugikan mahasiswi Rp28 juta, penyidikan sedang berlangsung.

Konteks Kasus Penipuan Keuangan Digital di Majalengka
Polisi Resor Majalengka, Jawa Barat, berhasil meringkus seorang pria yang diduga terlibat dalam skema penipuan dan penggelapan dana melalui akun keuangan digital. Tindakan kriminal ini menimbulkan kerugian sebesar Rp28 juta bagi seorang mahasiswi yang menjadi korban.
Latar Belakang Pengungkapan Kasus
Kepala Seksi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi berinisial K yang berusia 22 tahun dan berasal dari Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka. Korban menyampaikan bahwa ia menemukan sejumlah tagihan pinjaman yang muncul di akun keuangan digital miliknya, meskipun ia tidak pernah mengajukan permohonan pinjaman tersebut sama sekali.
Peristiwa penipuan terjadi pada periode 15 hingga 30 Mei 2026 di wilayah Kelurahan Sindangkasih, Kecamatan Majalengka. Selama periode ini, pelaku melakukan serangkaian transaksi keuangan tanpa sepengetahuan korban.
Modus Operandi yang Digunakan Pelaku
Penyelidikan polisi mengungkap bahwa pelaku memanfaatkan kedekatan yang ada dengan korban untuk mendapatkan akses ke perangkat telepon seluler milik korban. Dengan akses tersebut, pelaku mengajukan beberapa pinjaman melalui akun keuangan digital yang terhubung dengan identitas korban, kemudian mengalihkan dana yang diperoleh ke rekening pribadi yang dikuasainya.
"Korban tidak menyadari tindakan tersebut karena pelaku memberikan penjelasan yang meyakinkan tentang asal-usul dana yang masuk ke rekeningnya," jelas Yayan dalam keterangan resmi.
Kasus ini baru terungkap ketika korban memeriksa mutasi rekening dan tagihan di akun keuangan digital miliknya. Setelah melihat kewajiban pembayaran yang tidak pernah ia ajukan, korban langsung melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
Profil Pelaku dan Korban
Pelaku yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial HDO yang merupakan warga Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Sementara korban adalah mahasiswi berusia 22 tahun yang saat ini tinggal di wilayah Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka.
Kerugian materiil yang dialami korban akibat dugaan penipuan dan penggelapan dana ini mencapai Rp28 juta, sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh tim penyidik polisi.
Proses Penyelidikan dan Proses Hukum Selanjutnya
Setelah menerima laporan dari korban, Polsek Majalengka Kota segera melakukan olah tempat kejadian perkara (OTKP) di lokasi peristiwa, memeriksa saksi-saksi yang terkait, serta mengumpulkan barang bukti untuk mendukung penyidikan kasus ini.
Saat ini, tim penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum selanjutnya. Yayan menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan secara maksimal untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pesan Penting bagi Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memberikan akses ke akun keuangan digital, terutama kepada pihak yang tidak dikenal. Selain itu, disarankan untuk secara rutin memeriksa mutasi rekening dan tagihan di akun keuangan digital untuk mendeteksi aktivitas yang tidak sah secepat mungkin.