Polisi Sita Rp60 Miliar dari Cafe Cipete: Dampak Dugaannya dalam Perkara Batu Bara PLN
Polisi sita Rp60 miliar dari Cafe de'Clan Cipete. Tersangka Ferry Yanto dikaitkan dengan perkara korupsi batu bara PLN, Asabri, dan Krakatau Steel.

Penggeledahan di Kawasan Cipete Guncang Publik
Jakarta kembali menjadi sorotan setelah pengamanan barang bukti colossal oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditresrimsus) PMJ bekerja sama dengan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.
Penggeledahan menyasar Cafe de'Clan Signature, located di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada hari Rabu, 8 Juli 2026. Aksi penegakan hukum ini menjadi topik hangat di kalangan masyarakat.
Baca Juga: Kejari Purwakarta Tahan Tiga Tersangka Penyalagunaan Kredit Bank BUMN Senilai Rp 3,4 Miliar
Penemuan Uang Tunai Senilai Rp60 Miliar
Penyidik berhasil menemukan berbagai barang bukti yang sangat signifikan. Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Polisi Totok Suharyanto, mengungkapkan hasil penggeledahan dalam konferensi pers.
Barang bukti yang disita meliputi:
Baca Juga: Damkar Kuningan Evakuasi Ular Kobra 1 Meter dari Rumah Guru Ngaji
- 3.130.000 dolar Singapura
- 889.965 dolar Amerika Serikat
- Uang tunai sebesar Rp259 juta
- Dokumen terkait perkara
- Beberapa perangkat telepon genggam
Jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah, total nilai barang bukti yang berhasil diamankan mencapai hampir Rp60 miliar. Polisi juga menemukan sebuah brankas besar yang berada di lantai dua bangunan.
"Kami telah menyita dokumen, beberapa elektronik termasuk handphone dan uang SGD 3.130.000, US$889.965 dan Rp259 juta. Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp60 miliar," terang Totok.
Perkara yang Sedang Ditelusuri
Penggeledahan ini dilakukan dalam konteks tiga perkara besar yang sedang ditangani oleh penegak hukum:
- Kasus korupsi pengadaan batu bara PT PLN
- Perkara PT Asabri
- Dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Krakatau Steel
Penyelidikan masih terus berlanjut untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan korupsi tersebut.
Jejak Karier Ferry Yanto Hongkiriwang
Ferry Yanto Hongkiriwang merupakan sosok pengusaha yang perjalanan hidupnya cukup menarik untuk dicermati. Ia memulai karier dari seorang pedagang di Luwuk, Sulawesi Tengah, sebelum akhirnya merambah bisnis kuliner.
Bersama sang istri, Susan Limurti, Ferry membangun kerajaan bisnis kuliner melalui PT Gontran Cherrier Indonesia yang kemudian dikenal dengan nama Cafe de'Clan Signature. Restaurant chain ini berhasil menarik perhatian pecinta kuliner di ibukota.
Namun, dunia bisnis bukan satu-satunya medan yang pernah dijajal oleh Ferry. Ia juga memiliki pengalaman di sektor otomotif, terutama dalam event Japan Super Touring Championship (JSTC) yang diselenggarakan di Sirkuit Sentul pada tahun 2018.
Kontroversi dan Pemberitaan Sebelumnya
Nama Ferry Yanto Hongkiriwang sebenarnya sudah mencuat ke permukaan publik sejak tahun 2025. Kala itu, ia ditangkap dalam perkara dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan terhadap seorang anggota Densus 88 di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta.
Kasus tersebut menjadi awal dari serangkaian pemberitaan yang melibatkan namanya dalam berbagai skandal.
Dugaan Keterlibatan dengan Pejabat Hukum
Dalam pemberitaan media nasional Tempo edisi mingguan, terungkap adanya dugaan kedekatan Ferry dengan pejabat di lingkungan Kejaksaan. Penyidik menduga bahwa Ferry kerap terlibat dalam pengaturan perkara bersama sejumlah pejabat di lingkungan institusi hukum.
Dugaan tersebut muncul setelah polisi melakukan penggeledahan dan melacak percakapan dalam telepon seluler milik Ferry. Seorang seringkasi dari Kortastipidkor menyebutkan bahwa Ferry bersekongkol dengan sejumlah orang kepercayaan petinggi Kejaksaan Agung untuk memeras para tersangka.
Dugaan skandal tersebut mencakup beberapa perkara besar:
- Korupsi timah di Bangka Belitung
- Proyek base transceiver station (BTS) di Kementerian Komunikasi dan Digital
- PT Asuransi Jiwasraya
- Pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Klaim-klaim tersebut mencuat setelah mantan personel BIN, Kolonel (Purn.) Sri Rajasa Chandra, menyampaikan sejumlah tuduhan dalam sebuah podcast pada tahun 2025.
Status Hukum dan Langkah Penyidik
Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang membuktikan tuduhan tersebut. Baik pihak Kejaksaaan Agung maupun Kepolisian belum pernah secara resmi menyatakan adanya pelanggaran hukum yang melibatkan hubungan Ferry dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansson.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, status Ferry masih sebatas pihak yang dikaitkan dalam proses pendalaman. Penyidik masih menelusuri aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
Masyarakat kini menunggu bagaimana proses hukum akan berlanjut dan apakah tuduhan-tuduhan yang beredar akan terbukti secara faktual di persidangan.
Implikasi bagi Dunia Usaha
Kasus ini memberikan pelajaran berharga tentang pentingnya good governance dalam menjalankan bisnis. Pengusaha diharapkan selalu beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga integritas bisnis jangka panjang.
Bagaimanapun, proses hukum masih berjalan dan semua pihak memiliki hak untuk membuktikan ketidakbersalahan mereka hingga adanya keputusan resmi dari pengadilan.