Polisi Sita 1.360 Butir Obat Keras Ilegal Daftar G di Kabupaten Bekasi
Operasi Polres Metro Bekasi menyita 1.360 butir obat keras ilegal daftar G, menangkap dua pengedar, dan mengamankan barang bukti tambahan. Masyarakat diimbangi laporkan aktivitas mencurigakan.

Polisi Resor Metro Bekasi berhasil mengamankan 1.360 butir obat keras ilegal kategori daftar G dalam operasi rahasia di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi pada Kamis petang. Operasi ini dilaksanakan setelah tim satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran gelap obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
Detail Barang Bukti dan Tersangka
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Sumarni menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari dua jenis obat ilegal yang termasuk dalam kategori daftar G: 360 butir tramadol dan 1.000 butir eximer. Obat-obatan ini hanya boleh diedarkan dengan izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sehingga peredaran tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Selain obat-obatan, petugas juga berhasil menangkap dua tersangka pengedar, masing-masing berinisial R (23 tahun) dan KA (25 tahun). Barang bukti tambahan yang diambil dari lokasi operasi meliputi dua unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dalam proses peredaran, serta uang tunai sebesar Rp272.000 yang diduga merupakan hasil penjualan obat ilegal tersebut.
Proses Penyelidikan Mendalam
Pengungkapan kasus ini bermula dari keluhan masyarakat yang melaporkan adanya penjualan obat-obatan terlarang di sekitar Desa Cibatu. Tim operasional Subdit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi langsung melakukan penyelidikan pendalaman informasi, termasuk pengamatan terhadap aktivitas pelaku dan lokasi peredaran.
Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, petugas melaksanakan operasi penyitaan dan penangkapan pada Kamis petang tanpa ada perlawanan dari tersangka. Selama penyelidikan, tim juga mengidentifikasi pola peredaran yang dilakukan oleh kedua tersangka, yaitu menjual obat ilegal kepada pelanggan melalui jalur tidak resmi.
Tindak Lanjut Hukum dan Pengembangan Kasus
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pidana peredaran obat keras ilegal. Pihak kepolisian juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk melacak jaringan yang lebih luas, termasuk pemasok obat-obatan ilegal yang memasok barang ke kedua tersangka.
Kapolres Sumarni menegaskan bahwa komitmen pihaknya untuk memberantas peredaran obat-obatan ilegal tidak akan terhenti, mengingat dampak negatif yang ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat, terutama generasi muda. Penyalahgunaan obat tramadol, misalnya, dapat menyebabkan ketergantungan, gangguan pernapasan, dan bahkan kematian jika digunakan secara tidak sesuai dosis.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Metro Bekasi mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap aktif berperan dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar. Masyarakat dapat mengirimkan pengaduan atau informasi melalui beberapa kanal yang disediakan, antara lain:
- Layanan Curhat Langsung ke Bunda Kapolres (CLBK) melalui WhatsApp di nomor 081383990086
- Pusat panggilan darurat 110
- Layanan kepolisian 24 jam di nomor 08111939110
Pihak kepolisian juga menegaskan bahwa semua informasi yang diberikan oleh masyarakat akan dijaga kerahasiaan, dan tidak akan diungkapkan kepada pihak ketiga tanpa izin. Hal ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak masyarakat untuk berpartisipasi dalam memberantas peredaran obat ilegal di wilayah Kabupaten Bekasi.