Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polisi Majalengka Tangkap Produsen Tembakau Sintetis Rumahan, Sita 56,69 Gram Barang Bukti

Jabar · Oleh ·

Polisi Majalengka menangkap pemuda yang diduga produksi tembakau sintetis di rumahnya selama tiga bulan, sita 56,69 gram barang bukti

Polisi Majalengka Tangkap Produsen Tembakau Sintetis Rumahan, Sita 56,69 Gram Barang Bukti

Kasus produksi tembakau sintetis rumahan di Majalengka terungkap setelah kepolisian menangkap seorang pemuda yang diduga mengoperasikan laboratoriumnya selama kurang lebih tiga bulan di Kecamatan Panyingkiran.

Tersangka berinisial HJK (24) diamankan pada 25 Juli 2026 oleh Satresnarkoba. Hasil penggeledahan di rumahnya menyita dua paket tembakau sintetis, lima batang rokok berisi cairan sintetis, satu botol kloroform berkapasitas 1.000 mililiter, tabung kaca, kompor pemanas listrik, tiga nampan, dan sejumlah uang tunai.

"Tersangka menjalankan aktivitas produksi tembakau sintetis di rumahnya selama sekitar tiga bulan sebelum akhirnya ditangkap," kata pejabat kepolisian.

Baca Juga: Polisi Bongkar Jejak Chat di HP, Kades Ciemias Terseret Kasus Sabu

Temuan kloroform dalam jumlah besar raise concerns tentang akses bahan kimia yang seharusnya terkontrol. Selain itu, penyitaan kompor pemanas listrik dan tiga nampan menunjukkan proses produksi yang terstruktur, bukan sekadar mengemas produk jadi.

Dari 16 tersangka yang ditangkap sepanjang Juni hingga Juli di Majalengka, 15 orang berperan sebagai pengedar dan satu orang merupakan produsen tembakau sintetis. Selama periode itu, kepolisian menyita 30,95 gram sabu, 56,69 gram tembakau sintetis, dan 5.025 butir obat keras tertentu.

"Kami masih lakukan pendalaman lebih lanjut terhadap jaringan yang terlibat, termasuk pemasok bahan baku dan jalur distribusi," katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga seumur hidup.