Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polisi Lakukan Pembinaan Dua Pelajar SMA Penjual Minuman Keras di Garut

Jabar · Oleh Nayla Putri ·

Polres Garut mengamankan dua pelajar SMA penjual minuman keras di Cibatu, lalu melakukan pembinaan bersama orang tua dan pihak sekolah.

Polisi Lakukan Pembinaan Dua Pelajar SMA Penjual Minuman Keras di Garut

Pada Jumat pekan ini, Kepolisian Resor Garut mengamankan dua pelajar SMA yang terlibat dalam penjualan minuman keras di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Alih-alih menindaklanjuti kasus dengan penegakan hukum keras, pihak kepolisian memilih pendekatan pembinaan humanis dengan melakukan pembinaan menyeluruh bersama orang tua dan pihak sekolah.

Latar Belakang Penemuan Kasus

Kepala Polsek Cibatu AKP Amirudin Latif menjelaskan bahwa timnya menerima informasi tentang penjualan minuman keras oleh dua pelajar SMA di wilayah Kecamatan Cibatu. Setelah melakukan pengawasan dan pengamanan, kedua pelajar tersebut diamankan untuk diperiksa. Menurut keterangan awal, kedua pelajar mengaku membeli minuman keras dari pasar daring dengan harga Rp20 ribu per unit, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp50 ribu per unit. Penjualan dilakukan secara daring, dengan para pelanggan melakukan pemesanan melalui platform online sebelum menerima produknya. "Kita mendapatkan informasi bahwa penjualnya adalah dua pelajar salah satu SMA di Garut, dan mereka melakukan transaksi penjualan secara online," ujar Amirudin dalam wawancara di kantor Polsek Cibatu. Minuman keras merupakan produk yang dilarang untuk dijual kepada anak di bawah umur, dan peredarannya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, termasuk gangguan fungsi hati, kerusakan saraf, dan masalah perkembangan otak. Hal ini membuat kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian dan masyarakat setempat.

Pendekatan Pembinaan Humanis

Setelah diamankan, pihak kepolisian tidak langsung menuntut pelajar tersebut, melainkan memilih jalur pembinaan untuk mencegah mereka terulang melakukan kesalahan serupa. Langkah yang diambil meliputi:

"Kita sudah panggil orang tua, juga gurunya untuk sama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan ke depan," kata Kepala Polsek Cibatu AKP Amirudin Latif di Garut, Jumat.

"Kami mengedepankan pembinaan dengan melibatkan orang tua serta unsur pemerintahan setempat agar ada pengawasan dan tanggung jawab bersama dalam membina anak-anak," jelas Amirudin.

Menurutnya, pendekatan ini diambil mengingat kedua pelajar masih berada di bawah umur, sehingga lebih cocok diberikan pembinaan daripada hukuman yang berat. Tujuannya adalah untuk memberikan pelajaran dan mencegah mereka terulang melakukan kesalahan serupa di masa depan.

Harapan dan Dampak dari Tindakan

Amirudin menambahkan bahwa pihak kepolisian berharap tindakan yang diambil dapat memberikan efek jera dan peringatan bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Ia mengimbau agar semua pihak, terutama orang tua dan sekolah, lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak-anak mereka, terutama terkait dengan peredaran minuman beralkohol. "Kami dari kepolisian terus komitmen memberantas peredaran minuman keras untuk menjaga kondusivitas wilayah," tegasnya. Selain itu, kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat bahwa penjualan minuman beralkohol kepada anak di bawah umur adalah ilegal dan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan dan perkembangan generasi muda. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap temuan tentang kegiatan serupa ke kantor polisi terdekat.

Kasus penjualan minuman keras oleh pelajar SMA di Garut ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta semua pihak dalam mendidik dan mengawasi generasi muda. Dengan kerja sama antara polisi, orang tua, sekolah, dan masyarakat, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang aman dan sehat bagi anak-anak untuk tumbuh dan berkembang.