Polisi Ciduk Pengedar Uang Palsu di Cimahi, 71 Lembar Pecahan Rp100 Ribu Diamankan
Warung kelontong di Cimahi menjadi target pengedar uang palsu yang membeli dari Telegram dengan harga satu banding lima. Polisi menetapkan dua tersangka dan mengamankan 71 lembar uang Rp100 ribu palsu.

Warung-warung kelontong di Cimahi menjadi target pengedar uang palsu yang mengincar kembalian asli dari transaksi kecil. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menyelidiki peredaran uang palsu yang viral di media sosial sepanjang September 2026.
Fauza Hafid Maulana dan Latikah Arum Kusumawati membeli uang palsu tersebut dari seseorang yang dikenal melalui aplikasi Telegram. Perbandingan harganya satu berbanding lima, artinya mereka membeli uang palsu senilai Rp100 ribu hanya dengan mengeluarkan Rp20 ribu.
"Dari hasil penyelidikan, kami telah mengamankan 71 lembar uang pecahan Rp100 ribu yang diduga palsu dan telah dimodifikasi serta dirapikan sehingga siap diedarkan," kata Gofur Supangkat.
Polisi mengungkap cara kerja pelaku dengan menggunakan uang palsu untuk berbelanja di warung-warung yang menjual barang bernilai kecil. Dari setiap transaksi, pelaku menerima kembalian berupa uang asli yang nilainya jauh lebih besar dari barang yang dibeli. mi instan, air mineral, Beng-Beng, Oreo, tisu, dan gantungan kunci masuk dalam daftar barang yang dibeli sebagai barang bukti.
Baca Juga: Aturan Air Empat Hari Sekali Bikin Warga Dua Desa di Karawang Kesulitan Peroleh Air Bersih
Dari penyitaan, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru dengan nomor polisi D 4540 VFP. Polisi menduga nomor polisi tersebut tidak sesuai dengan STNK kendaraanbernomor B 5774 FCV.
Penipu Kuras Rekening Korban via Video Call Palsu Ajakan Aktivasi IKD di Cimahi juga menggunakan modus penipuan berteknologi di Cimahi. Kedua kasus ini menunjukkan adanya pola kejahatan finansial berbasis digital yang menyasar warga di kawasan yang sama.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman dalam ketentuan tersebut berkaitan dengan pemalsuan dan peredaran uang yang bukan alat pembayaran yang sah.