Polisi Ciamis Gagalkan Penyelundupan 1.200 Botol Miras dari Bandung, Pelaku Berhasil Diamankan
Polisi Ciamis menggagalkan peredaran 1.200 botol miras ilegal dari Bandung. Pelaku AS, seorang karyawan swasta, ditangkap di Cikoneng dengan sistem distribusi COD ke Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran.

Satuan Reserse Narcotics Resort Police Ciamis berhasil menggagalkan peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Ciamis. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya pengiriman dan penjualan miras di daerah mereka.
Petugas bergerak setelah menerima informasi tersebut dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan gerak-gerik mencurigakan di wilayah Kecamatan Cikoneng, Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Sat Reserse Narcotics Resort Police Ciamis berhasil mengamankan penyelundupan atau penjualan miras ilegal sebanyak 100 dus. Masing-masing dus berisi 12 botol, sehingga totalnya ada 1.200 botol miras," terang Kepala Resort Police Ciamis Ajun Komisaris Besar Eko Iskandar.
Baca Juga: Persib Bandung Tatap Derbi Paulista di SUGBK sebagai Tamu di Posisi Runner Up Klasemen
Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS yang diketahui berdomisili di Bandung dan berprofesi sebagai karyawan swasta. Tersangka bukan sekadar kurir yang mengantar barang, melainkan juga berperan langsung dalam proses penjualan miras tersebut.
Modus yang digunakan pelaku adalah membawa miras menggunakan mobil minibus tanpa izin resmi. Kepala Resort Police Ciamis menegaskan bahwa di Kabupaten Ciamis sendiri tidak diizinkan adanya penjualan minuman keras.
"Penjualannya menggunakan sistem COD. Jadi nanti barang dikirim kembali ke pembeli. Jaringannya tidak hanya di Ciamis, tetapi juga dikirim ke Tasikmalaya, Banjar dan Pangandaran," terang Eko.
Baca Juga: Beckham Putra Minta队友 Tenang Ladeni Persija di SUGBK
Miras tersebut ditargetkan untuk dijual ke beberapa daerah sekaligus, tidak hanya Ciamis. Tasikmalaya, Banjar, dan Pangandaran juga masuk dalam jaringan distribusi pelaku dengan sistem pembayaran cash on delivery. Dari setiap botol yang terjual, pelaku membidik keuntungan sekitar Rp 10.000.
Penggagalan ini bermula dari laporan warga yang resah terhadap maraknya peredaran miras ilegal di wilayah mereka. Setelah menerima laporan tersebut, polisi melakukan pendalaman hingga akhirnya menemukan dan mengamankan pelaku beserta seluruh barang bukti.
Dalam penanganannya, pelaku tidak dilakukan penahanan karena perkaranya termasuk dalam kategori pelanggaran tindak pidana ringan yang diatur dalam peraturan daerah. Proses lebih lanjut akan ditangani bersama Satuan Polisi Pamong Praja.
Untuk barang bukti, 1.200 botol miras tersebut akan menjadi exhibits dalam proses persidangan. Setelah adanya penetapan dari pengadilan, seluruh barang bukti akan dimusnahkan.
Polisi berkomitmen memberantas peredaran miras dan narkoba dengan bekerja sama pemerintah daerah dan elemen masyarakat. "Kita bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat terus silaturahmi. Kita saling mendukung untuk memberantas peredaran miras dan narkoba di Kabupaten Ciamis," terang Eko.
Ajun Komisaris Besar Eko Iskandar mengajak masyarakat ikut mencegah peredaran miras dan narkoba karena keduanya kerap menjadi pemicu berbagai persoalan sosial dan tindak kriminal. "Mari kita kurangi narkoba dan miras. Karena narkoba dan miras ini merupakan sumber permasalahan. Banyak kejadian kriminal diawali dengan mengonsumsi narkoba maupun miras. Mari kita wujudkan Ciamis yang agamis, aman, kondusif dan nyaman," mengajkannya.
Kerugian dari jaringan peredaran miras ini diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah jika berhasil terealisasi, mengingat volume barang yang cukup besar dan jangkauan distribusi ke empat daerah.