Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polisi Cegat Bus di Bandung, Tangkap Penculik Anak yang Nekat Usai Putus Cinta

Bandung · Oleh Raka Permana · · Diperbarui 2 Maret 2026

Polisi Bekasi tangkap pelaku penculikan anak motivasi cinta terlarang; analisis hukum, psikologis, dan upaya pencegahan.

Polisi Cegat Bus di Bandung, Tangkap Penculik Anak yang Nekat Usai Putus Cinta

Motif Cinta Terlarang: Analisis Kasus Penculikan Anak di Bekasi

Bekasi, 31 Januari 2026 – Sebuah kasus penculikan yang melibatkan mantan kekasih seorang ibu single parent mengungkap dinamika psikologis dan hukum yang kompleks. Penangkapan MAR (31) oleh tim operasional Polres Metro Bekasi mengakhiri enam hari kejar-kejaran yang berujung pada bus Arimbi jurusan Bandung‑Merak. Kasus ini tidak hanya menyoroti bahaya kekerasan dalam hubungan, namun juga menegaskan pentingnya penegakan Pasal 405 UU KUHP dan Undang‑Undang Perlindungan Anak.


Latar Belakang Kejadian

Pada 25 Januari 2026, anak berusia 12 tahun, AA, menghilang setelah menjalankan tugas membeli empat tabung gas elpiji 3 kg di warung dekat rumahnya, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan. AA sempat kembali membawa dua tabung, namun saat mengantarkan sisanya, ia bertemu dengan MAR yang mengendarai sepeda motor bertanda jasa antar makanan daring.

"Pelaku menghampiri korban dan mengajak untuk ikut bersamanya. Awalnya korban merasa takut, namun korban mau dan mengikuti ajakan dari pelaku," kata AKP Ferida Panjaitan, Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi.

Ketika AA tidak kembali, ibunya, M (39), melaporkan kehilangan tersebut. Pemeriksaan awal mengungkap percakapan di ponsel M dengan MAR, menguatkan dugaan keterlibatan pelaku.


Jejak Pelaku: Dari Tambun Selatan ke Bandung

Polisi menelusuri rute pelarian MAR yang berencana mengantarkan AA ke Pelabuhan Merak, Banten. Empat hari kemudian, pada 29 Januari 2026, tim operasional menemukan MAR dan AA di Terminal Leuwipanjang, Bandung. Kedua tersangka naik bus Arimbi jurusan Bandung‑Merak dan berhasil dihentikan di lampu merah Jalan Terusan Pasirkoja, Babakan Ciparay, Bandung.

AKP Ferida menjelaskan, "Tim menemukan pelaku berada di Kabupaten Bandung, hendak menaiki bus menuju Merak. Tujuannya belum ditentukan,".


Motif yang Terungkap: Cinta yang Menyimpang

Setelah pemeriksaan, MAR mengaku menculik AA dengan harapan memulihkan hubungan asmara dengan ibu korban, M. Selama satu tahun, MAR dan M pernah menjalin hubungan, namun berakhir karena kekasaran dan kekerasan fisik yang kerap dilakukan MAR.

"Dia suka main tangan, kekerasan. Saya menjalin selama satu tahun terakhir," ungkap M di Polres Metro Bekasi.

Menyadari ancaman yang terus berlanjut—pesan‑pesan mengintimidasi—M tidak menyangka MAR akan mengambil langkah ekstrem menculik anaknya.


Aspek Hukum: Pasal 405 KUHP dan Perlindungan Anak

MAR dijerat Pasal 405 UU No. 1/2023 tentang KUHP, yang mengatur perbuatan membawa orang secara paksa dari tempat tinggalnya dengan maksud menempatkannya di bawah kekuasaan secara melawan hukum. Karena korban adalah anak, hukuman dapat diperberat hingga 15 tahun penjara berdasarkan Undang‑Undang Perlindungan Anak.

Penggunaan pasal ini menandai penegakan hukum yang tegas terhadap penculikan anak di wilayah Jawa Barat, sekaligus menjadi contoh bagi aparat dalam menanggapi kasus serupa yang mengandung unsur kekerasan dalam rumah tangga.


Implikasi Sosial dan Pencegahan

Kasus ini menyoroti beberapa isu penting:

Pemerintah daerah Bekasi dan Jawa Barat diharapkan meningkatkan program edukasi tentang indikator kekerasan dalam rumah tangga serta memperkuat koordinasi antara kepolisian, layanan perlindungan anak, dan lembaga sosial.


Kesimpulan

Kasus penculikan AA mengungkap bagaimana motif emosional—dalam hal ini keinginan meraih kembali cinta yang telah berakhir—bisa memicu tindakan kriminal yang merugikan anak. Penangkapan MAR oleh Polres Metro Bekasi menunjukkan efektivitas teknik penyelidikan digital dan koordinasi lintas wilayah. Penegakan Pasal 405 KUHP bersama Undang‑Undang Perlindungan Anak memberikan sinyal tegas bahwa penculikan anak tidak akan ditoleransi.

"Kami akan terus meningkatkan kemampuan operasional untuk melindungi anak-anak Indonesia dari ancaman serupa," tutup AKP Ferida.


Artikel ini disusun untuk memberikan analisis komprehensif mengenai kasus penculikan anak di Bekasi, menekankan sudut pandang psikologis, hukum, dan sosial guna meningkatkan kesadaran publik dan mendukung upaya pencegahan.