Polisi Bongkar Fakta Kos Horor Bandung: Tersangka TH Terjerat Pasal Baru 2023
Polda Jawa Barat tetapkan TH sebagai tersangka penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR selama 3 tahun di kos Bandung. TH dijerat Pasal 466 KUHP baru 2023.

Kronologi Pengungkapan Kasus Penyekapan di Bandung
Kasus penyekapan dan penganiayaan di Bandung memasuki babak baru setelah kepolisian menetapkan TH sebagai tersangka. Penantian panjang korban berakhir melalui proses hukum yang kini tengah berjalan.
Modus Pelaku: Mengunci Korban di Kamar Sudut
Fakta-fakta mengerikan mulai terungkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kos kawasan Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, pada 23 Juni 2026.
Tersangka diketahui menyekap korban berinisial YTR (29) selama kurang lebih tiga tahun. Kamar kos yang menjadi tempat penyekapan terletak di posisi paling sudut bangunan, jauh dari jangkauan orang lain.
"Kamar berada di sudut paling bangunan, dan akses jalan menuju kos hanya bisa dilalui satu mobil," tutur narasumber dari kepolisian.
Lokasi kos yang tersembunyi di dekat area persawahan menjadi faktor strategis pelaku melancarkan aksinya. Suasana kompleks kos yang sepi saat olah TKP dilakukan semakin memperkuat gambaran betapa terisolasinya korban selama bertahun-tahun.
Baca Juga: Legislator Dorong SMA/SMK di Garut Masukkan Seni Budaya ke Pembelajaran Sehari-hari
Tersangka Terjerat Pasal Baru KUHP 2023
Kapolda Jawa Barat, Jenderal Polisi Rudi Setiawan, resmi menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan dan penyekapan. Pengungkapan ini melibatkan pasal-pasal khusus yang memberikan perlindungan lebih bagi korban.
"Pasal 466 KUHP baru 2023 beserta pasal penyekapan sudah kami sangkakan kepada yang bersangkutan," tegas Rudi Setiawan.
Dengan dijatuhkannya surat penetapan tersangka, proses hukum terhadap TH memasuki tahap yang lebih serius. Keputusan ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk memberikan keadilan bagi korban.
Kronologi Terungkapnya Kasus
Kejadian berawal ketika korban akhirnya dibawa ke rumah sakit pada 12 Juni 2026. Saat itu, TH mengantar korban bersama seorang saksi yang kemudian menjadi kunci pengungkapan.
Sejak menerima laporan, kepolisian bergerak cepat dengan mengerahkan sejumlah personel untuk menangani perkara ini. Identifikasi dan pendataan dilakukan secara menyeluruh untuk membangun berkas hukum yang kuat.
Modus Predasi Bertahap
Kasus ini menunjukkan bagaimana predator memilih lokasi dan korban secara cermat. Beberapa elemen kunci dalam pola kejahatan ini meliputi:
- Pemilihan lokasi tersembunyi dengan akses terbatas
- Penempatan korban di ruangan paling sudut bangunan
- Pemindahan kontrol secara bertahap hingga korban kehilangan jalur keluar
Polisi menemukan bahwa korban telah berada dalam tekanan berkepanjangan sebelum akhirnya bisa diselamatkan. Kondisi psikologis korban kini menjadi fokus perhatian dalam proses pemulihan.
Proses Hukum Berlanjut
Kasus ini akan terus berkembang seiring dengan pemeriksaan mendalam oleh pihak berwenang. Tersangka TH bakal menghadapi persidangan dengan dakwaan lengkap berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Masyarakat diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Setiap laporan dari lingkungan sekitar dapat menjadi langkah awal mencegah tragedi serupa terjadi kembali.