Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Pelaku Penyekap Tiga Tahun di Bandung

Bandung · Oleh · · Diperbarui 5 Agustus 2026

Polisi bentuk tim gabungan buru TH, pelaku penyekap kekasihnya selama tiga tahun di Bandung. Korban alami kebutaan dan luka berat.

Polisi Bentuk Tim Gabungan Buru Pelaku Penyekap Tiga Tahun di Bandung

Kronologi Penemuan Korban Penyekapan

Kasus mengerikan ini terungkap secara tidak terduga. Keluarga korban mendapatkan pesan misterius melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal. Pesan tersebut menginformasikan bahwa korban sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

"Keluarga korban kemudian segera mendatangi RSHS dan mendapati korban dalam kondisi luka berat di bagian kepala, wajah, kaki, serta luka ringan di tangan," jelas sampaikan olehKabid humas.

Setelah keluarga tiba di rumah sakit, mereka baru menyadari bahwa korban telah menghilang dan tidak diketahui keberadaannya selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan memprihatinkan.

Baca Juga: Warga Bandung Tak Perlu Transit Jakarta Lagi Usai Wings Air Terbangi Palembang Langsung

Kondisi Korban Akibat Penyekapan

Berdasarkan hasil visum yang dilakukan pihak medis, kondisi korban sangat memprihatinkan. Dampak penyekapan selama tiga tahun meninggalkan luka yang sangat serius.

Kondisi fisik korban ini menjadi bukti nyata betapa brutalnya tindakan yang dilakukan pelaku selama kurun waktu tiga tahun.

Baca Juga: Ceppy Bekajaya Berangkat dari Bandung Guna Raih Rekor Indonesia Pertama di Eiger Mushroom Swiss

Langkah Polisi: Dari Investigasi hingga Penetapan Tersangka

Pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus ini. Setelah melakukan pendalaman, polisi kemudian menetapkan TH sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Kami akan lakukan penetapan tersangka dulu, habis itu penerbitan DPO," tegas Kabid humas.

Proses hukum terus berlanjut dengan penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap pelaku. Kepolisian Daerah Jawa Barat juga telah membentuk tim gabungan khusus untuk mengejar pelaku yang hingga kini masih belum tertangkap.

"Pelaku saat ini belum ditangkap. Kita baru membentuk tim gabungan ini," imbuh pejabat tersebut.

Modus Operandi Tersangka

Tersangka TH diketahui menyekap dan menganiaya korban yang merupakan kekasihnya sendiri selama kurang lebih tiga tahun. Perbuatan ini terjadi di wilayah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kekerasan yang dilakukan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis dengan cara mengurung korban sehingga keluarga tidak mengetahui keberadaan dan kondisi korban selama bertahun-tahun.

Penanganan Hukum dan Proses Lebih Lanjut

Saat ini proses hukum masih terus berjalan. Tim gabungan yang dibentuk polisi berkomitmen untuk mengejar dan menangkap pelaku secepat mungkin. Keluarga korban pun telah memberikan keterangan lengkap kepada pihak berwajib untuk mendukung proses penyidikan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat tentang pentingnya kewaspadaan terhadap kekerasan dalam hubunganasmara. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan adil untuk memberikan keadilan bagi korban.

Pengunjung dan warga Bandung diimbau untuk melaporkan apabila melihat atau mengetahui keberadaan pelaku agar proses hukum dapat segera dituntaskan.

Kata Kunci: Penyekapan Bandung, Kekerasan dalam Hubungan, DPO Pelaku, Kasus KDRT Jawa Barat, RSHS Bandung, Pelaku Lari dari Hukum