Polemik Pengelolaan Masjid Raya Bandung: Ahli Waris Versus Pemprov Jabar?
Polemik muncul setelah ahli waris meminta pengelolaan Masjid Raya Bandung dialihkan, berpotensi mencabut status aset Pemprov Jabar dan pembiayaan daerah. Namun, ada legitimasi historis dan hukum kuat yang menopang peran masjid sebagai aset provinsi.

Polemik Status Masjid Raya Bandung: Antara Aset Daerah dan Keinginan Ahli Waris
Bandung – Status pengelolaan Masjid Raya Bandung kini menjadi sorotan setelah adanya permintaan dari ahli waris tanah wakaf agar masjid tersebut dikelola secara mandiri. Hal ini berpotensi mengubah status masjid yang selama ini menjadi aset Pemerintah Provinsi Jawa Barat, memicu perdebatan mengenai peran negara dalam pengelolaan aset wakaf.
Permintaan Ahli Waris dan Konsekuensinya
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan bahwa pengurus wakaf Masjid Raya Bandung telah menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat. Dalam pertemuan tersebut, mereka menyampaikan keinginan agar masjid dikelola oleh ahli waris yang telah mewakafkan lahan. Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa jika hal ini terealisasi, maka Masjid Raya Bandung tidak akan lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jawa Barat.
"Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar," tegas Dedi Mulyadi.
Pernyataan ini membawa konsekuensi signifikan. Pemda tidak lagi akan membiayai operasional Masjid Raya Bandung. Kendati demikian, Dedi Mulyadi optimis bahwa pengelola masjid akan mampu memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk mendatangkan pemasukan. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan tersebut, berharap mereka dapat mengelolanya dengan baik.
Legitimasi Historis dan Hukum sebagai Masjid Raya Provinsi
Di sisi lain, legitimasi Masjid Raya Bandung sebagai representasi provinsi memiliki dasar historis yang kuat:
- Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/KEP.1155/YANSOS/2002: Masjid di area Alun-alun ini telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Status inilah yang selama dua dekade terakhir menjadi landasan hukum bagi kucuran dana dari anggaran daerah.
- Sertifikat Hak Milik (SHM) Wakaf: Secara legalitas, masjid ini berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang terdaftar sejak tahun 1994 dengan sertifikat wakaf yang sah.
Peran Negara dalam Pengelolaan Wakaf
Menanggapi narasi bahwa masjid bukan lagi aset daerah, Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, menekankan bahwa hal tersebut seharusnya tidak menggugurkan kewajiban pemerintah. Mengacu pada Undang-Undang Wakaf, negara memiliki fungsi krusial dalam pengawasan dan pemastian keberlanjutan manfaat aset bagi umat.
"Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Ada kewajiban untuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat," ungkap Roedy Wiranatakusuma.
Perdebatan ini menyoroti kompleksitas antara status kepemilikan aset wakaf, peran ahli waris, dan tanggung jawab pemerintah dalam memastikan kemaslahatan publik, terutama untuk fasilitas keagamaan yang menjadi simbol provinsi.