Polemik Dana Operasional: Nasib Masjid Raya Bandung Usai Pemprov Jabar Cabut Dukungan
Polemik muncul setelah Pemprov Jabar hentikan dana operasional Masjid Raya Bandung per Januari 2026. Deklarasi bukan aset daerah ini menuai kritik tajam Nadzir masjid, yang menyoroti 135 titik kerusakan, jejak sejarah, dan tanggung jawab hukum negara terhadap aset wakaf umat. Akankah masjid bersejarah ini bertahan?

Dana Operasional Dicabut: Masa Depan Masjid Raya Bandung dalam Ketidakpastian
Bandung, Jawa Barat – Keputusan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk menghentikan seluruh dukungan pembiayaan operasional Masjid Raya Bandung mulai awal Januari 2026 telah memicu polemik serius. Kebijakan ini diambil setelah Pemprov menyatakan bahwa Masjid Raya Bandung bukan lagi aset milik pemerintah provinsi, menimbulkan pertanyaan besar mengenai nasib salah satu ikon sejarah Jawa Barat ini.
Penghentian dukungan finansial berdampak langsung pada operasional harian masjid. Sebanyak 23 staf yang selama ini bekerja melalui skema alih daya kini telah ditarik, dan anggaran untuk perawatan serta pengelolaan masjid dihentikan sepenuhnya. Situasi ini mengancam keberlangsungan kegiatan ibadah dan sosial di masjid berkapasitas 12.000 jamaah tersebut.
Kritik Tajam dari Nadzir Masjid
Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusumah, S.H., M.H., MBA, mengecam keras kebijakan ini, menyebutnya sebagai langkah sepihak yang mengabaikan fungsi strategis masjid wakaf milik umat. “Pemprov menyatakan masjid ini bukan aset daerah, lalu seluruh tanggung jawab dilepaskan. Padahal selama bertahun-tahun, masjid ini diposisikan dan dikelola seolah-olah aset pemerintah,” ungkap Roedy pada Rabu (7/1).
Masjid Raya Bandung, dengan usianya yang mencapai 215 tahun, kini menghadapi kondisi fisik yang memprihatinkan. Nadzir mencatat setidaknya 135 titik kerusakan bangunan yang membutuhkan penanganan segera, namun kini tanpa dukungan anggaran pemerintah. Hal ini kontras dengan sejarah panjang di mana masjid ini mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Inkonsistensi Kebijakan dan Jejak Sejarah yang Terabaikan
Kebijakan Pemprov Jabar dinilai kontradiktif dengan regulasi sebelumnya. Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/Kep.1155/YANSOS/2002, Masjid Agung Bandung—nama sebelumnya—telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Status ini menjadi dasar pengelolaan dan pendanaan oleh pemerintah daerah selama bertahun-tahun.
Namun, setelah pembangunan Masjid Raya Al Jabbar, posisi Masjid Raya Bandung seolah tidak lagi masuk dalam skema prioritas. Penarikan dukungan secara total memunculkan dugaan pengabaian terhadap masjid wakaf yang memiliki nilai historis dan simbolik tinggi. Roedy menambahkan, “Ketika dianggap aset, pemerintah hadir penuh. Tapi saat dinyatakan bukan aset, tanggung jawab dicabut. Ini preseden buruk dalam tata kelola wakaf.”
Negara Tidak Boleh Lepas Tangan
Secara hukum, Masjid Raya Bandung berdiri di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang telah terdaftar sejak 1994. Akta ikrar wakaf dan sertifikat hak milik wakaf masih berlaku dan telah diperbarui melalui mekanisme pergantian nadzir yang sah.
Roedy menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Wakaf, pemerintah tidak dibenarkan untuk sepenuhnya menarik diri. Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf, yang mencakup kewajiban memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat. “Negara tidak bisa lepas tangan hanya karena persoalan administratif aset. Ada tanggung jawab hukum dan moral,” ujarnya.
Masjid Raya Bandung juga memiliki rekam jejak sejarah nasional dan internasional. Pada Konferensi Asia Afrika 1955, masjid ini menjadi salah satu titik kunjungan penting bagi kepala negara peserta KAA. Nilai sejarah ini, menurut nadzir, seharusnya menjadi pertimbangan utama negara dalam menjaga keberlangsungan masjid.
—
Selain fungsi ibadah, masjid ini juga selama ini menampung berbagai aktivitas sosial, termasuk membantu masyarakat rentan. Seluruh fungsi tersebut kini berjalan dengan keterbatasan akibat ketiadaan dukungan anggaran pemerintah.
—
Menuju Kemandirian dan Publikasi
Meskipun demikian, pihak nadzir menyatakan tidak akan menutup masjid. Pengelolaan akan tetap berjalan dengan mengandalkan partisipasi jamaah dan publik. Seiring dengan dihentikannya dukungan Pemprov Jabar, penamaan masjid secara administratif dikembalikan menjadi Masjid Agung Bandung.
“Kami tidak menutup masjid. Tapi publik harus tahu, negara sedang menarik diri dari tanggung jawabnya atas masjid wakaf bersejarah ini,” tandas Roedy, menyerukan perhatian publik dan dukungan untuk kelangsungan Masjid Agung Bandung.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai sejarah dan kegiatan Masjid Agung Bandung, Anda bisa mengunjungi situs resmi DKM Masjid Raya Bandung.