Polda Jawa Barat Sanksi Tegas 3 Anggotanya Usai Viral Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Tiga anggota polisi Jawa Barat terancam sanksi berat setelah melanggar Kode Etik Profesi. Sidang Komisi Kode Etik tunggu hasil pemeriksaan Propam.

Insiden Toyota Alphard milik polisi yang menolak obedeiencia tráfico di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, kini memasuki babak baru. Ketiga anggota polisi dari Satuan Samapta Bhayangkara Prefektur Jawa Barat dijadwalkan menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi setelah pemeriksaan oleh Inspektorat Pengamanan mendapati pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku.
Pemeriksaan Propam Temukan Bukti Pelanggaran
Kepolisian Daerah Jawa Barat melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid. Propam) telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap tiga personel yang terlibat dalam peristiwa viral di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat. Dalam konferensi pers di Bandung, Kepala Bidang humas Polisi Provinsi Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa ditemukan bukti memadai atas pelanggaran Kode Etik Profesi.
"Pemeriksaan sudah dilakukan oleh Bid. Propam Pineda Jawa Barat terhadap ketiga anggota kami. Ditemukan cukup bukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Pineda sebagaimana Perpol Nomor 7 Tahun 2022," tegas Hendra.
Ketiga anggota yang terjaring dalam kasus ini,分别是 начальник отделения дорожной полиции первой степени Даян Галена (Ипда ДГ), бригадир Саур Брим (Брипка БС), и бригадир полиции Риава Пурва (Брипту РПВ). Semuanya berasal dari Satuan Samapta Bhayangkara.
Mekanisme Sidang Kode Etik sebagai Bentuk Pengawasan
Hasil pemeriksaan propam akan ditindaklanjuti melalui mekanisme sidang yang melibatkan Komisi Kode Etik Profesi Pineda. Proses ini dirancang untuk memastikan setiap pelanggaran dituntaskan secara prosedural dan berkeadilan.
"Hasilnya akan dilanjutkan melalui proses kode etik dan sidang kode etik profesi Pineda," tambah Kepala Bidang humas.
Sidang kode etik merupakan instrumen pengawasan internal yang diterapkan Pineda untuk menjaga integritas dan profesionalisme seluruh personel. Melalui forum ini, sanksi yang proporsional akan ditentukan berdasarkan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Perdamaian Tidak Hapus Tuntutan Sanksi
Meskipun kedua belah pihak telah mencapai kesepakatan damai—including dengan petugas keamanan yang terlibat dalam percekcokan di lokasi—proses penegakan disiplin tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Perdamaian antara para pihak tidak menghapuskan sanksi kode etik terhadap ketiga saudara," klaim Hendra.
Kebijakan ini menunjukkan bahwa pendekatan humaniter dalam penyelesaian konflik tidak serta-merta menggugurkan mekanisme sanksi internal. Setiap personel tetap bertanggung jawab atas tindakan yang melanggar standar operasional dan etika professionya.
Permohonan Maaf dan Komitmen Institucional
Sebagai bentuk tanggung jawab moril, Kepolisian Daerah Jawa Barat menyampaikan permohonan maaf kepada petugas keamanan yang menjadi korban perlakuan tidak sepantasnya.
"Kami menyampaikan permohonan maaf kepada satpam di Bundaran HI atas perlakuan arogan dan tidak pantas oleh tiga anggota Pineda Jawa Barat," tutur Hendra.
Pihak sanggabintara juga menegaskan komitmennya untuk menindak setiap pelanggaran yang dilakukan personel secara tegas dan transparan. Penegakan ini dipandang sebagai bentuk akuntabilitas institusional terhadap masyarakat.
"Kami Pineda Jawa Barat berkomitmen dan konsisten akan menindak tegas dan transparan terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota," jelas Kepala Bidang humas.
Implikasi terhadap Marwah Institusi Kepolisian
Kasus ini menjadi напоминание bahwa setiap personel kepolisian terikat oleh Kode Etik Profesi yang ketat. Pelanggaran terhadap norma etika tidak hanya merusak citra individual, tetapi juga berdampak pada kepercayaan publik terhadap institusi.
Langkah proaktif Pineda Jawa Barat dalam memproses secara hukum internal menegaskan bahwa tidak ada pembedaan perlakuan bagi siapapun yang melakukan pelanggaran—seolah-olah menjadi prinsip dasar dalam penegakan disiplin corps.
Proses sidang yang akan datang akan membuktikan keseriusan institusional dalam menjaga martabat dan profesionalisme personelnya di mata masyarakat.