Polda Jabar mendalami dugaan pelanggaran pemanfaatan lahan di Cisarua
Polda Jabar sedang menyelidiki pelanggaran penggunaan lahan sebagai pemicu longsor di Desa Pasirlangu, Cisarua Bandung Barat. Wakil Presiden Gibran meminta penindakan cepat atas alih fungsi lahan, dengan 83 kantong jenazah dievakuasi dan 21 teridentifikasi.

Konteks Bencana Longsor Pasirlangu Bandung Barat
Pada awal Februari 2024, Desa Pasirlangu di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, dilanda bencana longsor yang menimbulkan korban jiwa besar. Hingga Selasa (3/2) pukul 14.00 WIB, tim SAR gabungan telah mengevakuasi total 83 kantong jenazah ke pos DVI (Disaster Victim Identification) Polda Jabar untuk proses identifikasi lebih lanjut. Dari jumlah tersebut, 21 kantong jenazah telah berhasil teridentifikasi, memberikan sedikit kelegaan bagi keluarga korban yang menunggu informasi. Lokasi bencana yang berada di kaki gunung menjadi titik perhatian khusus, karena wilayah ini seringkali rentan terhadap bencana alam akibat perubahan penggunaan lahan yang tidak sesuai dengan peraturan.
Penyelidikan Pelanggaran Penggunaan Lahan sebagai Faktor Kunci
Polda Jabar kini sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kemungkinan adanya pelanggaran dalam pemanfaatan lahan yang menjadi pemicu longsor ini. Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menyatakan bahwa koordinasi lintas instansi telah dilakukan sejak hari kedua pascabencana atas arahan Kapolda Jawa Barat dan Gubernur Jawa Barat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk bidang pertanian dan tim geologi, karena lokasi berada di kaki gunung dan perlu kajian terkait batas wilayah yang boleh dan tidak boleh digunakan," ujar Hendra di Bandung, Selasa.
Proses penyelidikan melibatkan verifikasi langsung di lapangan, terutama terkait penentuan tapal batas wilayah serta aspek legalitas pemanfaatan lahan. Hendra menekankan bahwa peran pemerintah kelurahan dan kecamatan sangat penting dalam menyediakan data tentang legalitas dan penggunaan lahan di wilayah tersebut, yang saat ini masih dalam tahap pengolahan dan pendalaman.
Permintaan Wakil Presiden Gibran untuk Penindakan Cepat
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka juga turut memberikan perhatian terhadap kasus ini, dengan meminta pemerintah daerah segera mengusut persoalan alih fungsi lahan yang diduga menjadi pemicu longsor.
"Saya titip wakil gubernur dan bupati terkait alih fungsi lahan mohon segera ditindak," ujar Gibran.
Permintaan ini menyoroti pentingnya penanganan yang cepat dan tepat terhadap pelanggaran peraturan penggunaan lahan, terutama di wilayah rawan bencana seperti kaki gunung.
Tantangan dalam Verifikasi Legalitas Lahan
Salah satu tantangan utama dalam penyelidikan ini adalah verifikasi legalitas lahan di lokasi bencana. Berdasarkan penjelasan Hendra, sejumlah informasi masih perlu diverifikasi langsung di lapangan, termasuk:
- Penentuan tapal batas wilayah yang sesuai dengan peraturan
- Keabsahan izin penggunaan lahan yang diberikan oleh pemerintah lokal
- Korelasi antara perubahan penggunaan lahan dengan risiko longsor
Tim geologi juga sedang melakukan kajian untuk menentukan apakah wilayah tersebut termasuk zona rawan bencana yang seharusnya tidak dijadikan lahan permukiman atau lahan pertanian yang diubah fungsi.
Dampak Jangka Panjang dan Upaya Pencegahan
Bencana longsor Pasirlangu menjadi pengingat penting tentang pentingnya mematuhi peraturan penggunaan lahan di wilayah rawan bencana. Beberapa langkah yang perlu dilakukan untuk mencegah bencana serupa di masa depan antara lain:
- Peningkatan pengawasan terhadap alih fungsi lahan di zona rawan bencana
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran peraturan penggunaan lahan
- Pemberian edukasi kepada masyarakat tentang risiko bencana di wilayah mereka
- Penguatan sistem early warning untuk bencana longsor
Dengan melakukan langkah-langkah ini, diharapkan bencana serupa tidak lagi terjadi dan korban jiwa dapat dihindari.