Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polda Jabar Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Bogor, Omzet Rp5 Miliar/bln

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan ·

Polda Jawa Barat membongkar sindikat tambang emas ilegal di Bogor dengan omzet diduga Rp5 miliar per bulan, menangkap 4 tersangka dari rantai pasok hulu ke hilir.

Polda Jabar Bongkar Jaringan Tambang Emas Ilegal di Bogor, Omzet Rp5 Miliar/bln

Pengumuman Pengungkapan Sindikat

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pertambangan emas ilegal yang beroperasi di kawasan Bukit Pongkor, Kecamatan Nanggung dan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Pengungkapan kasus yang berlangsung selama Maret hingga April 2026 ini menangkap empat tersangka dengan peran berbeda dalam rantai pasok emas ilegal dari hulu hingga hilir.

Kerjasama Antar Instansi

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan dan Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono mengumumkan operasi ini pada Kamis (30/4/2026). Menurut Kombes Hendra, langkah ini merupakan bagian dari komitmen bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kodam III/Siliwangi, dan Polda Jabar untuk memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah Jawa Barat.

"Kami memiliki komitmen kuat untuk menindaklanjuti upaya yang menimbulkan kerugian keuangan negara di sektor sumber daya alam, termasuk praktik pertambangan ilegal," ujar Kombes Hendra.

Sebelumnya, ketiga instansi telah menandatangani nota kesepahaman mengenai pencegahan dan pemberantasan tambang ilegal di seluruh wilayah Jawa Barat. Kerjasama ini juga melibatkan Dinas ESDM Provinsi dan Kabupaten Bogor untuk memastikan penindakan yang terkoordinir.

Rantai Pasok Rinci Tambang Emas Ilegal

Sindikat ini memiliki rantai pasok yang lengkap, mulai dari penyuplai bahan tambang hingga pengecer emas ilegal. Berikut peran masing-masing tersangka:

Hasil Pengungkapan dan Omzet Sindikat

Dalam operasi ini, petugas mengamankan jendil seberat 7,2 gram yang rencananya dijual seharga Rp8 juta. Transaksi terakhir antara Tersangka MNL dan HMA mencatat penjualan 389,69 gram emas batangan seharga Rp979 juta. Berdasarkan keterangan tersangka, omzet bulanan sindikat ini diperkirakan mencapai Rp5 miliar dengan penjualan 2 hingga 2,5 kilo emas ilegal per bulan.

Hukuman dan Tindak Lanjut

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memberikan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Selain itu, mereka juga dikenakan Pasal 161 UU Minerba yang mengatur aktivitas pengolahan, pemurnian, pengangkutan, dan penjualan mineral tanpa izin resmi.

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Wirdhanto Hadicaksono menyatakan bahwa penyelidikan masih terus dikembangkan untuk menemukan pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini. "Kami akan terus mengembangkan tersangka-tersangka lainnya, karena tidak menutup kemungkinan ada aktor intelektual atau penampung lain," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal, karena selain melanggar hukum, kegiatan ini juga merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan para penambang.

(Sumber: Pernyataan Resmi Polda Jabar, 30 April 2026)

Gambar dokumentasi pengungkapan sindikat ini tersedia di tautan resmi yang disediakan.