Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Kolaborasi Polda Jabar, BKSDA, dan JSI mengungkap kasus penyimpanan elang dilindungi di Indramayu. Tersangka diamankan bersama 14 ekor elang dalam kondisi memprihatinkan, dijerat pasal konservasi alam.

Polda Jabar bersama BKSDA dan JSI ungkap Kasus Perdagangan Ilegal Satwa Dilindungi

Kolaborasi Pihak Berwenang Ungkap Kasus Penyelundupan Elang Dilindungi di Indramayu

Latar Belakang Pengungkapan Kasus

Pada Kamis (29/1/2026), Polda Jabar bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Jaringan Satwa Indonesia (JSI) menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus penyimpanan dan pemeliharaan satwa liar dilindungi di wilayah Indramayu, Jawa Barat. Operasi ini merupakan hasil kerja sama sinergis antara ketiga pihak yang bertujuan untuk memberantas perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dimulai dari informasi yang masuk ke pihak kepolisian tentang adanya seseorang yang menyimpan satwa dilindungi di sebuah bangunan di Indramayu. Setelah melakukan pengawasan dan investigasi mendalam, tim gabungan akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka MA bin Satori, warga lokal Indramayu.

Barang Bukti dan Kondisi Satwa yang Ditemukan

Selama operasi, pihak kepolisian berhasil diamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, antara lain:

"Kondisi satwa sangat memprihatinkan karena dipelihara di tempat yang tidak higienis dan tidak layak. Beberapa satwa ditemukan mengalami luka pada bagian kaki dan kepala, bahkan ada yang terkena katarak," ujar Kombes Hendra Rochmawan dalam konferensi pers.

Selain itu, sebagian besar elang yang diamankan masih berusia di bawah satu tahun dan telah dipelihara oleh tersangka selama sekitar enam bulan dengan pola pemberian makan yang tidak sesuai standar. Kondisi ini membuat kesehatan satwa semakin terganggu dan membutuhkan perawatan segera.

Proses Hukum dan Investigasi Selanjutnya

Tersangka MA bin Satori dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 500 juta.

Pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan adanya sindikasi perdagangan satwa ilegal di balik kasus ini, termasuk jalur pembelian yang dilakukan melalui pasar online. Hal ini menunjukkan bahwa perdagangan satwa liar tidak hanya terjadi secara offline, tetapi juga memanfaatkan platform digital untuk menyembunyikan aktivitas ilegalnya.

Langkah Selanjutnya untuk Satwa Dilindungi

Seluruh satwa yang diamankan akan diserahkan kepada pihak BKSDA untuk mendapatkan perawatan medis dan rehabilitasi. Setelah kondisi kesehatan satwa membaik, mereka akan ditempatkan di penangkaran Kalianda, Lampung, sebelum akhirnya dilepaskan kembali ke habitat alaminya.

Agus K dari BKSDA menegaskan bahwa:

"Seluruh jenis elang yang ditemukan merupakan satwa yang dilindungi di Indonesia dan tidak ada penangkaran elang yang memiliki izin resmi di wilayah ini. Jenis satwa dilindungi dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20 Tahun 2018."

Komitmen Pihak Berwenang dalam Konservasi Alam

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan seluruh stakeholder, termasuk BKSDA, JSI, dan masyarakat, dalam memberantas perdagangan ilegal satwa liar. Upaya ini bertujuan untuk menjaga kelestarian ekosistem dan kekayaan alam Indonesia, serta melindungi satwa liar dari eksploitasi ilegal.

Dengan kerja sama yang erat, pihak berwenang berharap dapat mengurangi kasus perdagangan satwa liar di wilayah Jawa Barat dan melindungi keberadaan satwa dilindungi untuk generasi mendatang.