Polda Jabar: 6 Pelajar Tersangka Kericuhan May Day di Cikapayang Bandung
Polda Jawa Barat menetapkan enam pelajar sebagai tersangka aksi kericuhan unjuk rasa May Day di Cikapayang Bandung, dengan barang bukti berupa bom molotov dan alat penghasut.

Polda Jabar Umumkan Tersangka Kericuhan May Day di Cikapayang
Polda Jawa Barat telah resmi menetapkan enam orang pelajar sebagai tersangka dalam kasus aksi unjuk rasa May Day yang berujung kericuhan dan perusakan fasilitas publik di perempatan Cikapayang-Pasupati, Kota Bandung. Kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk dua bom molotov, bensin, dan atribut kelompok tertentu, sesaat setelah aksi berakhir pada Jumat (1/5/2026) pukul 21.00 WIB.
Identifikasi Tersangka dan Tindakan yang Dilakukan
Kepala Biro Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengkonfirmasi bahwa enam pelajar dengan inisial MRN, MRA, RS, MFNA, FAP, dan HIS adalah tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, para tersangka tidak hanya terlibat dalam perusakan fasilitas publik, tetapi juga melakukan penghasutan dan pembakaran secara bersama-sama.
"Mereka terbukti melakukan tindak pidana pembakaran, penghasutan, dan pengrusakan secara bersama-sama," ungkap Hendra pada Sabtu (2/5/2026).
Hendra menambahkan bahwa tim penyelidik telah mengidentifikasi peran masing-masing tersangka dalam aksi kericuhan. Beberapa di antaranya bertugas menyiapkan bom molotov, sementara yang lain melakukan pelemparan alat peledak sederhana dan menjadi provokator untuk menambah kerusakan.
Barang Bukti yang Ditemukan Selama Penyelidikan
Selama operasi penyelidikan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang menunjukkan perencanaan dan pelaksanaan aksi anarkis. Barang bukti yang diamankan antara lain:
- Dua buah bom molotov
- Wadah bensin sebagai bahan bakar untuk aksi
- Bendera bertuliskan "Punk Football Hate Cops"
- Stiker dengan tulisan "Jaringan Konspirasi Sel-Sel Api"
Setiap barang bukti akan digunakan sebagai bukti kuat dalam proses penyidikan dan persidangan nanti.
Penyelidikan Lanjutan untuk Mengejar Pelaku Lain
Hendra menjelaskan bahwa tim Resmob Ditreskrimum Polda Jawa Barat masih terus mengembangkan kasus ini. Mereka akan menggunakan analisis rekaman CCTV di kawasan kejadian dan ekstraksi data dari ponsel para tersangka untuk mengidentifikasi dan mengejar pelaku lain yang masih belum tertangkap. "Kami akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk memastikan semua pelaku terlibat dalam aksi ini dikenakan hukum," tambah Hendra.
Reaksi LBH Bandung Terhadap Kasus Ini
Terpisah, Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan LBH Bandung Rafi Saiful menyatakan bahwa pihaknya telah membuka posko aduan sejak saat terjadinya kericuhan aksi May Day di Bandung. Dari laporan yang diterima, terdapat enam orang yang mengadu, dengan beberapa di antaranya tidak diketahui keberadaannya. Rafi juga menyebut bahwa informasi awal menunjukkan sekitar 150 orang ditangkap selama aksi kericuhan semalam, meskipun sebagian dari mereka kemudian dilepaskan tanpa tindak lanjut.
Fasilitas Publik yang Rusak Akibat Aksi Ricuh
Selama aksi kericuhan, beberapa fasilitas publik di kawasan Cikapayang-Pasupati mengalami kerusakan parah. Fasilitas yang rusak antara lain:
- Satu unit videotron publik
- Satu Pos Polisi Gatur
- Traffic light atau lampu lalu lintas
Kerusakan ini menyebabkan gangguan lalu lintas dan mengganggu aktivitas warga di kawasan tersebut selama beberapa hari setelah peristiwa.
Implikasi dan Imbauan Pihak Berwenang
Peristiwa kericuhan unjuk rasa May Day di Cikapayang ini menjadi perhatian publik, terutama karena sebagian tersangka adalah pelajar. Polda Jawa Barat telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam aksi yang melanggar hukum dan untuk melaporkan setiap informasi yang berkaitan dengan kasus ini kepada pihak berwenang. Masyarakat juga diharapkan untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak akurat tentang kasus ini, agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.