Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Perumda Pasar Juara Tertibkan Pasar Ciroyom, SPTB Pedagang Resmi Berakhir

Bandung · Oleh Fikri Ramadhan · · Diperbarui 2 Maret 2026

Perumda Pasar Juara inspeksi dan menertibkan Pasar Ciroyom, sosialisasi hak pedagang, akhir SPTB, serta rencana pembelian kios 20‑tahun demi ketertiban dan kenyamanan.

Perumda Pasar Juara Tertibkan Pasar Ciroyom, SPTB Pedagang Resmi Berakhir

Penataan Pasar Ciroyom Bandung: Kebijakan Baru Perumda Pasar Juara

Pasar Ciroyom, salah satu pusat perdagangan tradisional di Bandung, kembali menjadi sorotan publik setelah Perumda Pasar Juara meluncurkan serangkaian tindakan inspeksi mendadak (sidak) dan penertiban lapak. Langkah ini bukan sekadar upaya menegakkan regulasi, melainkan bagian dari strategi terpadu yang mengedepankan hak, keamanan, dan keberlanjutan usaha pedagang.


Latar Belakang Penertiban

Perumda Pasar Juara memiliki mandat untuk memastikan setiap pasar kota Bandung beroperasi tertib, aman, dan nyaman. Pada akhir Oktober 2025, masa Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) pedagang Pasar Ciroyom berakhir, menciptakan kebutuhan mendesak untuk mengklarifikasi status legalitas lapak dan menghindari penumpukan bangunan ilegal.

"SPTB pedagang Pasar Ciroyom sudah berakhir per 2 Oktober 2025. Ini penting kami sampaikan agar pedagang memahami proses penataan yang sedang berjalan," – Aditya Pradana, Direktur Utama Perumda Pasar Juara.

Tujuan Utama Penataan

  1. Sosialisasi Hak & Kewajiban – Mengedukasi pedagang tentang hak pakai, prosedur perpanjangan, dan kewajiban administratif.
  2. Pengembalian Fungsi Area Parkir – Menertibkan sekitar 100 lapak PKL ilegal yang mengganggu mobilitas kendaraan.
  3. Penguatan Tata Ruang – Menghilangkan bangunan tanpa izin yang tidak sesuai dengan peruntukan zona pasar.
  4. Mendorong Investasi Jangka Panjang – Memfasilitasi pembelian kios dengan hak pakai hingga 20 tahun, meningkatkan kepastian usaha.

Metode Penertiban yang Diterapkan

Dampak Sosial‑Ekonomi

Tantangan yang Masih Dihadapi

Langkah Kedepan

  1. Peluncuran Program Kredit Mikro: Bekerja sama dengan bank daerah untuk memberi fasilitas pinjaman bagi pedagang yang ingin membeli kios.
  2. Pengembangan Platform Digital: Sistem online untuk pendaftaran, pelaporan, dan monitoring hak pakai, meminimalkan birokrasi.
  3. Kampanye Edukasi Publik: Menggunakan media sosial, radio, dan papan informasi di pasar untuk memperluas pemahaman warga.
  4. Evaluasi Tahunan: Laporan kinerja penataan pasar yang dipublikasikan setiap akhir tahun, menjamin transparansi.

Kesimpulan

Penataan Pasar Ciroyom oleh Perumda Pasar Juara mencerminkan model tata kelola pasar modern yang menyeimbangkan kepentingan regulasi dengan kebutuhan ekonomi pedagang. Dengan mengedepankan sosialisasi, pendekatan persuasif, dan rencana investasi jangka panjang, diharapkan pasar tradisional Bandung dapat tetap kompetitif sekaligus memberikan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi semua pemangku kepentingan.

Bagi pedagang yang masih ragu, Perumda Pasar Juara membuka jalur konsultasi dan bantuan teknis melalui call center 022‑xxxxxxx atau kunjungan langsung ke kantor pusat pada hari kerja.