Perda Perlindungan PMI di Jabar: Landasan Hukum dan Fakta Penempatan dari Indramayu
Jabar miliki Perda perlindungan PMI sebagai landasan hukum. Kolaborasi antarpemerintah dan penggunaan jalur resmi jadi kunci perlindungan optimal bagi pekerja migran.

Regulasi Daerah sebagai Fondasi Perlindungan Pekerja Migran
Perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat mendapat landasan hukum kuat melalui peraturan daerah yang telah diterbitkan.Legislator daerah mendorong penguatan kolaborasi antarpemerintah agar perlindungan terhadap anak bangsa yang bekerja di luar negeri semakin optimal.
Kolaborasi Lintas Pemerintah Diperlukan
Perlindungan PMI bukan sekadar urusan pemerintah pusat.需要进行州、省、县级政府的协调。Anggota DPRD Jawa Barat, Daddy Rohanady, menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan tanggung jawab bersama seluruh tingkatan pemerintahan.
"Mereka adalah anak bangsa Indonesia sehingga juga menjadi tanggung jawab pemerintah secara nasional," tegas Daddy Rohanady saat ditemui di Cirebon.
Koordinasi yang erat antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten kota dianggap krusial untuk memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari tahap persiapan keberangkatan hingga penyelesaian berbagai permasalahan yang dihadapi PMI di negara penempatan.
Perda sebagai Landasan Hukum Pemberdayaan
Jawa Barat telah memiliki peraturan daerah khusus yang mengatur perlindungan pekerja migran asal provinsi ini. Regulasi tersebut menjadi fondasi utama dalam memberikan pendampingan terstruktur kepada calon PMI.
"Jabar punya Perda tentang perlindungan pekerja migran asal provinsi ini," jelas Daddy Rohanady.
Peraturan daerah itu menjadi dasar koordinasi antara DPRD dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat dalam menyelesaikan berbagai kasus yang dialami pekerja migran, termasuk membantu proses pemulangan warga dari luar negeri.
Bahaya Keberangkatan Lewat Jalur Tidak Resmi
Legislator mengingatkan bahwa perlindungan optimal hanya bisa dinikmati jika keberangkatan dilakukan melalui jalur resmi. Jalur tidak resmi justru mengekspos PMI pada berbagai risiko dan permasalahan hukum.
"Yang menjadi masalah biasanya ketika mereka berangkat secara ilegal," tegas Daddy Rohanady.
Masyarakat diimbau untuk selalu menggunakan jalur penempatan resmi melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang berizin dan terdaftar dalam sistem pemerintah. Dengan begitu, hak dan perlindungan pekerja dapat terpenuhi secara optimal.
Data Penempatan dari Indramayu
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu mencatat pencapaian signifikan dalam penempatan PMI secara prosedural. Hingga Juli 2026, sebanyak 8.999 pekerja migran Indonesia asal daerah tersebut telah diberangkatkan melalui jalur resmi.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Indramayu, Asep Kurniawan, mengungkapkan bahwa Taiwan tetap menjadi negara tujuan favorit. Hal ini disebabkan oleh ketersediaan peluang kerja yang melimpah, terutama di sektor industri dan perawatan.
Kebutuhan Lapangan Kerja di Daerah
Di samping penguatan perlindungan, legislator menekankan pentingnya memperluas lapangan kerja di daerah. Langkah ini memberikan alternatif bagi masyarakat yang ingin bekerja tanpa harus meninggalkan kampung halaman.
"Kita sebenarnya butuh menyediakan lapangan kerja yang memadai dengan penghasilan yang semakin baik," kata Daddy Rohanady.
Dengan demikian, perlindungan pekerja migran tidak hanya berfokus pada aspek pengawasan, tetapi juga pada penciptaan kesempatan kerja yang layak di tanah air.