Perda Investasi Jabar 2025 Resmi Berlaku, UMKM Jadi Fokus Pemerataan Kesejahteraan
Pemprov Jawa Barat resmi memberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, dengan UMKM sebagai fokus utama untuk pemerataan kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah resmi memberlakukan Perda Nomor 4 Tahun 2025 tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha sebagai langkah strategis untuk memperkuat iklim investasi daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang merata. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jabar, Dedi Taufik, menyatakan bahwa regulasi ini lahir sebagai instrumen penting untuk menyeimbangkan peningkatan nilai investasi dengan pemerataan manfaat ekonomi bagi masyarakat luas.
Dasar Hukum dan Ruang Lingkup Regulasi
Perda ini mengatur berbagai aspek strategis dalam ekosistem investasi, mulai dari perencanaan investasi terintegrasi, pelaksanaan penanaman modal, pemberian insentif khusus, hingga pelayanan perizinan terpadu berbasis elektronik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemprov Jabar berkomitmen untuk menyediakan pelayanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel guna meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investor lokal maupun internasional.
Fokus Utama: Penguatan UMKM dan Kemitraan Usaha
Salah satu poin terpenting dari Perda ini adalah penekanan pada penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai prioritas utama. Menurut Dedi, regulasi ini bukan hanya bertujuan menarik investor besar, tetapi juga memastikan bahwa manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan oleh pelaku usaha lokal.
"Perda ini hadir untuk menciptakan iklim investasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak pada pelaku usaha lokal. Tujuannya bukan hanya meningkatkan nilai investasi, tetapi juga memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat," ujar Dedi dalam keterangan resminya.
Selain itu, Perda ini juga mendorong kemitraan sehat antara usaha besar dan UMKM sebagai cara untuk membuka akses peluang bagi pelaku usaha lokal ke rantai pasok yang lebih luas. Dedi menjelaskan bahwa pola kemitraan ini akan menciptakan efek berganda, mulai dari peningkatan pendapatan UMKM hingga penyerapan tenaga kerja lokal yang lebih besar. Sebagai bentuk dukungan nyata, DPMPTSP Jabar juga membuka layanan fasilitasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara gratis bagi pelaku UMKM. NIB merupakan legalitas dasar yang wajib dimiliki untuk mengakses program pembinaan dan pembiayaan pemerintah.
Investasi Hijau dan Pemberdayaan Koperasi
Dalam konteks perkembangan ekonomi global yang semakin menekankan keberlanjutan, Perda ini juga memasukkan klausul tentang investasi hijau yang berkelanjutan. Pemprov Jabar mendorong investor untuk memperhatikan aspek lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan penguatan usaha lokal dalam setiap proyek investasi, sehingga manfaat ekonomi tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek, tetapi juga berkelanjutan untuk generasi mendatang. Regulasi ini juga membuka ruang kemitraan yang lebih luas bagi koperasi dan UMKM, sehingga pelaku usaha skala kecil dapat lebih mudah terlibat dalam aktivitas ekonomi yang lebih besar.
Sosialisasi dan Pengawasan Implementasi
Sebelum resmi diberlakukan, Perda ini telah disosialisasikan melalui kegiatan yang digelar DPMPTSP Provinsi Jabar bersama DPRD Jabar, serta DPMPTSP Kabupaten dan Kota Cirebon, dan Kuningan. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 35 pelaku usaha besar dan 100 pelaku UMKM dari wilayah sekitar.
Pemerintah daerah juga telah memastikan bahwa mereka akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi secara rutin untuk memastikan bahwa implementasi Perda ini berjalan sesuai harapan. Dedi menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin Perda ini hanya menjadi dokumen administratif semata, tetapi benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Kami tidak ingin perda ini hanya menjadi pajangan. Implementasinya harus nyata, mulai dari penyederhanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS), fasilitasi infrastruktur pendukung investasi, hingga penguatan sumber daya manusia lokal agar mampu mengambil manfaat dari investasi yang masuk," kata Dedi.
Melalui penerapan Perda ini, Pemprov Jabar berharap dapat memperkuat posisi wilayahnya sebagai daerah tujuan investasi nasional, sekaligus memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tercipta dapat mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh provinsi.