PERADI PROFESIONAL Resmi Dideklarasikan, Solusi Tantangan Hukum RI
Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi dideklarasikan sebagai wadah advokat baru, menjawab tantangan dunia hukum dengan fokus pada etika, mutu, dan tanggung jawab sosial.
Jakarta, 5 Maret 2026 – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI PROFESIONAL) resmi diresmikan melalui deklarasi resmi di Hotel Kempinski Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026. Acara ini tidak hanya menandai lahirnya organisasi profesi baru bagi advokat di tanah air, tetapi juga diiringi kegiatan sosial pemberian santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa. Momentum deklarasi ini juga dihadiri oleh penceramah kondang Ustadz Das’ad Latif, yang memberikan tausiyah kepada para peserta.
Peran yang Bukan Sebagai Tandingan, Melainkan Solusi
Ketua Umum PERADI PROFESIONAL, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, yang juga Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum (IADIH) Universitas Jayabaya, menegaskan bahwa kehadiran organisasi ini tidak ditujukan untuk menjadi organisasi tandingan atau kompetitor bagi perkumpulan advokat yang sudah ada. Sebaliknya, PERADI PROFESIONAL hadir sebagai jawaban konkret terhadap berbagai tantangan yang dihadapi profesi advokat dan dunia hukum Indonesia saat ini.
"PERADI PROFESIONAL atau disingkat PERADIPROF adalah organisasi profesi yang berbasis pada mutu, etika, dan karakter. Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi untuk menjawab kegelisahan kolektif kita semua dalam memastikan bahwa profesi advokat tetap bermartabat dan kembali menjadi officium nobile—profesi yang mulia," kata Harris dalam pidato deklarasinya.
Tantangan yang Mengubah Wajah Profesi Advokat Saat Ini
Harris juga menyoroti bahwa profesi advokat saat ini berada di persimpangan sejarah yang krusial. Beberapa tantangan utama yang dihadapi meliputi:
- Penurunan Kepercayaan Publik: Fragmentasi di dalam organisasi advokat saat ini dan kecenderungan profesi dijadikan alat kepentingan sesaat telah mereduksi marwah dan kepercayaan publik terhadap advokat.
- Transformasi Digital Abad 21: Munculnya platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi telah menciptakan hubungan hukum baru yang tidak tercakup dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional, memaksa sistem hukum Indonesia untuk beradaptasi dengan cepat.
- Peraturan Hukum Baru: Berlaku nya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru menuntut advokat yang tidak hanya cakap secara teknis, tetapi juga matang secara etika dan memiliki tanggung jawab sosial serta konstitusional yang kuat.
Dasar Hukum dan Pendiri yang Berkualitas
PERADI PROFESIONAL memiliki dasar hukum yang kuat, dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI melalui Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026. Legalitas ini memberikan kepastian hukum bagi organisasi dalam menjalankan seluruh aktivitasnya.
Organisasi ini didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Professor di bidang hukum, yaitu Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Prof. Dr. Fauzie Yusuf Hasibuan, SH, MHum, dan Prof. Dr. Abdul Latif, SH, MHum. Kombinasi pengalaman praktik hukum dan penelitian akademis diharapkan dapat menjadi fondasi intelektual yang kuat bagi PERADI PROFESIONAL.
Komitmen Sosial dan Etika Profesi
Deklarasi PERADI PROFESIONAL di bulan suci Ramadhan juga dijadikan momentum untuk menekankan komitmen organisasi terhadap advokasi sosial. Harris menegaskan bahwa kemuliaan profesi advokat terletak pada integritas, kepekaan sosial, dan keberpihakan pada keadilan yang berperikemanusiaan.
"Sesungguhnya, keberadaan sebuah organisasi hanya berarti jika ia dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Ketika advokat mampu merasakan penderitaan rakyat kecil, di situlah keadilan benar-benar hidup, bukan hanya sekadar teks dalam undang-undang," ujar Harris.
Kegiatan santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa merupakan bentuk nyata dari komitmen sosial ini. Menurut Harris, doa-doa dari mereka yang menerima santunan akan menjadi energi spiritual bagi perjalanan PERADI PROFESIONAL ke depan.
Dalam tausiyahnya, Ustadz Das’ad Latif menekankan tiga hal utama yang harus dijadikan bekal oleh seorang advokat untuk meraih kesuksesan di dunia dan akhirat:
- Menjaga keberkahan nafkah, karena uang yang halal sangat menentukan akhlak dan kesalehan anak.
- Menjadikan keahlian hukum sebagai bentuk sedekah jariah melalui dedikasi ilmu untuk membantu sesama.
- Menggunakan kecerdasan dan iman untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya, dengan menempatkan hukum secara tepat dan proporsional, bukan hanya membela klien yang salah.
Ustadz Das’ad menambahkan bahwa profesi pengacara akan menjadi rahmat dan ladang amal jika dijalankan dengan nafkah yang bersih, kedermawanan ilmu, serta komitmen menjaga kebenaran di atas segalanya.
Dampak Potensial bagi Dunia Hukum Indonesia
Kehadiran PERADI PROFESIONAL diharapkan dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi dunia hukum Indonesia. Beberapa potensi dampak meliputi:
- Penguatan Etika Profesi: Dengan fokus pada mutu dan etika, PERADI PROFESIONAL dapat membantu meningkatkan standar profesionalisme advokat di Indonesia.
- Pemulihan Kepercayaan Publik: Melalui advokasi sosial dan komitmen terhadap keadilan, organisasi ini dapat membantu memulihkan kepercayaan publik terhadap profesi advokat.
- Adaptasi Terhadap Transformasi Digital: Dengan pendekatan yang berfokus pada perkembangan terkini, PERADI PROFESIONAL dapat membantu advokat Indonesia menyesuaikan diri dengan perubahan hukum akibat transformasi digital.
- Penguatan Peran Advokat sebagai Penjaga Keadilan: Dengan menekankan tanggung jawab sosial dan konstitusional, PERADI PROFESIONAL dapat membantu mengembalikan peran advokat sebagai penjaga keadilan dan pengawal rasionalitas hukum.
Saat ini, PERADI PROFESIONAL terus mengembangkan program dan aktivitas yang sejalan dengan visi dan misinya. Organisasi ini berharap dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum Indonesia menuju Indonesia yang bermartabat, di mana setiap advokat memiliki kesadaran penuh akan perannya sebagai pelayan masyarakat dan penegak hukum.