Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Penyidikan Kasus Kredit Sawit Rp596 Miliar: 30 Saksi Diperiksa Kejati Kalimantan Utara

Jabar · Oleh · · Diperbarui 6 Agustus 2026

Kejati Kalimantan Utara periksa 30 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kredit kelapa sawit BRI kepada PT SSP dengan nilai Rp596 miliar.

Penyidikan Kasus Kredit Sawit Rp596 Miliar: 30 Saksi Diperiksa Kejati Kalimantan Utara

Latar Belakang dan Kronologi Kasus

Tim pidana khusus pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara tengah mengintensifkan penyidikan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT. SSP, yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nunukan.

Penyidikan yang telah dimulai sejak April 2026 ini berfokus pada mekanisme pemberian kredit yang disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu yang cukup panjang.

Baca Juga: Polres Kuningan Salurkan 24.000 Liter Air Bersih untuk 2 Hari ke Warga Terdampak Kemarau di Garawangi

Pemeriksaan 30 Saksi dari Berbagai Pihak

Dalam upaya mendalami kasus ini, tim Untersuch telah memeriksa sebanyak 30 orang saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, meliputi:

"Tim investigator telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dari berbagai institusi yang terlibat dalam proses pemberian dan pengelolaan fasilitas kredit ini," jelas Samiaji Zakaria.

Nilai Fasilitas Kredit Capai Rp596 Miliar

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, total nilai pemberian fasilitas kredit yang dikucurkan BRI kepada perusahaan perkebunan tersebut diperkirakan mencapai Rp596 miliar.

Baca Juga: Legislator Dorong SMA/SMK di Garut Masukkan Seni Budaya ke Pembelajaran Sehari-hari

Dana tersebut mengalir dalam rentang waktu 2017 hingga 2025, mencakup periode operasional perusahaan selama kurang lebih delapan tahun.

Indikasi Kerugian Negara

Tim penyelidik menemukan adanya indikasi dugaan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam proses pemberian fasilitas kredit tersebut.

Hal ini mendorong pihak kejaksaan untuk terus menggali informasi dan mendalami setiap aspek yang terkait dengan mekanisme pencairan dan pengelolaan dana kredit.

Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Kejati Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, melalui Asisten Tindak Pidana Khusus menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pemeriksaan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui atau terlibat dalam perkara ini.

"Kami terus mendalami bagaimana mekanisme fasilitas kredit itu diberikan, hingga bagaimana kemudian fasilitas kredit ini dijalankan," tegas Samiaji Zakaria.

Implikasi bagi Sektor Perkebunan

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya nilai transaksi yang terlibat serta potensi dampak terhadap industri perkebunan kelapa sawit di kawasan perbatasan Kalimantan Utara.

Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejati Kalimantan Utara ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran serta memastikan tidak ada pihak yang dirugikan akibat praktik korupsi dalam pengelolaan kredit perbankan.