Penipuan wedding organizer di Garut: Pelaku tilep uang puluhan juta rupiah milik calon pengantin
Polres Garut menetapkan pengusaha wedding organizer Kumakita sebagai tersangka penipuan dan penggelapan uang konsumen sebesar Rp59,8 juta, dengan modus tidak membayar vendor sebelum acara pernikahan.

Polres Garut Tetapkan Tersangka Penipuan Wedding Organizer Penggelapan Uang Konsumen Rp59,8 Juta
Kepolisian Resor (Polres) Garut, Jawa Barat, telah menetapkan seorang pengusaha jasa pernikahan (dikenal sebagai wedding organizer/WO) sebagai tersangka tindak pidana penipuan dan penggelapan uang konsumen. Kasus ini menyebabkan kerugian mencapai Rp59,8 juta bagi para korban yang menggunakan jasa pelaku.
Proses Penetapan Tersangka Berdasarkan Laporan Korban
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah masyarakat, yang sebagian adalah pasangan calon pengantin yang memanfaatkan jasa WO milik pelaku bernama Kumakita. Inisial tersangka adalah TP, dan telah diamankan oleh tim penyidikan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Kami telah menetapkan tersangka inisial TP atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada wartawan.
Menurut Joko, korban melaporkan pelaku setelah menyadari bahwa uang yang telah dibayarkan tidak digunakan untuk keperluan pesta pernikahan seperti yang dijanjikan. Tim penyidikan kemudian mengamankan beberapa barang bukti terkait dengan kasus ini.
Modus Operandi Penipuan yang Dilakukan Pelaku
Pelaku menggunakan modus yang umum ditemukan pada bisnis jasa pernikahan, yaitu meminta uang muka kepada korban di tahap awal pemesanan. Namun, hingga satu hari sebelum acara pelaksanaan pesta pernikahan, pelaku tidak melakukan pembayaran kepada para vendor yang telah disepakati.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa uang yang diterima dari korban tidak digunakan untuk keperluan pesta pernikahan seperti yang dijanjikan. Sebaliknya, pelaku menggunakan dana tersebut untuk menutup utang pribadi dan memenuhi kebutuhan pribadi sehari-hari.
Bukti dan Langkah Hukum yang Dilakukan
Tim penyidikan Polres Garut telah mengamankan beberapa barang bukti yang terkait dengan kasus ini, antara lain:
- Kuitansi pembayaran dari para korban
- Rekening koran beberapa bank yang digunakan untuk aliran dana transaksi penipuan
Saat ini, tersangka tunggal tersebut sedang berada di Rumah Tahanan Polres Garut. Pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun bagi yang terbukti bersalah.