Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Penipuan Vicky Prasetyo: Nunun Lusida Tuntut Pengembalian Rp 700 Juta

Jabar · Oleh Raka Permana · · Diperbarui 2 Maret 2026

Nunun Lusida menuntut Vicky Prasetyo kembalikan Rp 700 juta setelah janji politik tak ditepati, somasi hukum dan laporan polisi sedang berlangsung.

Penipuan Vicky Prasetyo: Nunun Lusida Tuntut Pengembalian Rp 700 Juta

Latar Belakang Kasus

Vicky Prasetyo, mantan calon wakil bupati Pemalang dan politisi aktif, kini dihadapkan pada tuduhan penipuan senilai Rp 700 juta. Uang tersebut diklaim dipinjamkan oleh Nunun Lusida setelah Vicky menjanjikan dukungan politik dalam Pilkada 2024 di Kabupaten Bandung Barat.

Kronologi Peristiwa

"Akhirnya saya bersama kuasa hukum mengirimkan somasi peringatan juga, dan ingin segera menyelesaikan secara kekeluargaan. Namun, Vicky Prasetyo tidak beritikad baik," – Nunun Lusida.

Tindakan Hukum

James Salamat Tambunan memberi tenggat 7 hari kepada Vicky untuk menunjukkan itikad baik. Jika tidak, proses hukum akan dilanjutkan, termasuk tindak lanjut laporan polisi.

Analisis Dampak Politik

Vicky Prasetyo pernah mencalonkan diri sebagai anggota DPR RI melalui daerah pemilihan Jawa Barat VI (Depok & Bekasi). Kasus ini menimbulkan pertanyaan tentang integritas politikus yang terlibat dalam bisnis dan kampanye.

Prospek Penyelesaian

Jika Vicky memenuhi somasi dalam batas waktu, penyelesaian secara kekeluargaan dapat menghindari proses litigasi panjang. Namun, ketidakpatuhan dapat berujung pada proses pidana dan tuntutan perdata yang lebih berat.

Kesimpulan

Kasus penipuan Vicky Prasetyo menyoroti pentingnya transparansi dalam hubungan patron-klien politik. Pendekatan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan keadilan bagi korban.


Artikel ini disusun berdasarkan laporan pers konferensi pers pada 16 Februari 2026 dan dokumen hukum terkait.