Penganiaya Maut Pemilik Hajatan Purwakarta: Proses Penyelidikan
Polisi menangkap pelaku utama penganiayaan maut terhadap pemilik hajatan Dadang (58) di Purwakarta. Tragedi terjadi saat acara pernikahan anak korban, setelah permintaan uang minuman keras tidak terpenuhi.

Sebuah tragedi kekerasan terjadi di tengah suasana meriah acara pernikahan anak di Purwakarta, Jawa Barat, pada Senin (6/4/2026). Seorang pemilik hajatan, Dadang (58), meninggal dunia setelah dianiaya oleh pelaku yang sedang dalam kondisi mabuk, setelah permintaan uang untuk membeli minuman keras tidak terpenuhi. Kasus ini memicu perhatian publik karena terjadi di tengah acara keluarga yang seharusnya berlangsung damai. Polisi telah menangkap pelaku utama dan sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Latar Belakang Peristiwa Tragis
Acara pernikahan anak korban berlangsung di Kecamatan Campaka, Purwakarta, dengan menampilkan hiburan organ tunggal. Menurut keterangan awal dari saksi, sejumlah tamu yang hadir mengonsumsi minuman keras selama pesta, yang akhirnya memicu keributan di antara beberapa peserta. Salah satu peserta, Yogi Iskandar (36), yang dalam kondisi mabuk, mendekati Dadang – pemilik hajatan dan tuan rumah acara – untuk meminta uang sejumlah tertentu guna membeli minuman keras tambahan. Ketika permintaan itu ditolak oleh Dadang, Yogi mengalami ledakan emosi dan melakukan serangan fisik terhadap korban.
Bukti dan Hasil Penyelidikan
Tim penyidik Sat Reskrim Polres Purwakarta dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jabar segera tiba di lokasi setelah menerima laporan keributan. Mereka mengumpulkan bukti fisik dari tempat kejadian perkara (TKP), termasuk sebuah belah bambu yang diduga digunakan sebagai alat pemukulan selama serangan.
"Hasil fakta penyidikan dan olah TKP, sementara yang kami dapatkan itu peristiwa penganiayaan. Kalau pengeroyokan berarti dilakukan bersama-sama. Soal dugaan pemukulan bersama-sama, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Uyun Saepul Uyun.
Uyun menambahkan bahwa penyidikan awal menunjukkan satu orang sebagai pelaku utama, yang sebelumnya sedang dalam proses pengejaran petugas. Pihaknya juga sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi yang hadir selama acara untuk mengungkap kronologi peristiwa secara lengkap. Kasi Humas AKP Enjang Sukandi menambahkan bahwa korban ditemukan tidak sadarkan diri setelah serangan, dan segera dilarikan ke rumah sakit terdekat. Sayangnya, nyawa Dadang tidak tertolong setelah mengalami luka serius di bagian kepala akibat pemukulan.
Penangkapan Pelaku Utama
Setelah melakukan manhunt selama beberapa jam, tim penegak hukum berhasil menangkap Yogi Iskandar di lokasi yang tidak disebutkan secara rinci untuk menjaga kelancaran penyidikan. Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengkonfirmasi penangkapan tersebut dan menjelaskan detail serangan yang lebih lanjut.
"Peristiwa terjadi saat berlangsung hiburan organ tunggal dalam rangka pesta pernikahan anak korban. Sejumlah pemuda yang hadir mengkonsumsi minuman keras hingga memicu keributan," kata dia.
Dia menambahkan bahwa keributan bermula saat pelaku dalam kondisi mabuk meminta uang kepada penyelenggara hiburan untuk membeli minuman keras tambahan, tetapi permintaan itu tidak dipenuhi. "Pelaku memukul bagian kepala belakang dan punggung korban menggunakan bambu, yang mengakibatkan korban terjatuh dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia," jelasnya. Yogi kemudian melarikan diri dari lokasi peristiwa sebelum kedatangan polisi, tetapi berhasil ditangkap berkat bantuan masyarakat dan koordinasi antar tim penegak hukum.
Foto: Humas Polda Jabar
Status Kasus dan Tindakan Lanjutan
Sampai artikel ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Pihak berwenang juga sedang meneliti apakah ada jaringan preman yang terlibat dalam kasus ini, mengingat dugaan permintaan uang secara paksa yang menjadi pemicu serangan. Kasus ini sedang ditangani sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang tentang Kejahatan Kekerasan dan Penyalahgunaan Narkotika. Masyarakat di wilayah Purwakarta diimbau untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak terverifikasi dan membantu penegak hukum jika memiliki informasi apapun tentang kasus ini.