Pengacara Internasional Ungkap Dugaan Kejanggalan Serius di PN Surakarta, Ini Penegasan Erles Rareral, SH, MH
Pengacara Erles Rareral ungkap dugaan pelanggaran prosedur di Pengadilan Negeri Surakarta, menyoroti masalah e‑court, eksekusi tanpa penghentian, dan ancaman pada kepastian hukum.

Dugaan Pelanggaran Prosedur di Pengadilan Negeri Surakarta: Analisis Dampak pada Keadilan Perdata
Surakarta, 18 Februari 2026 – Pengacara internasional Erles Rareral, SH, MH, mengemukakan serangkaian dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Surakarta. Menurutnya, ketidaksesuaian proses dapat mengancam prinsip keadilan serta menimbulkan kerugian hak hukum bagi para pencari keadilan.
Latar Belakang Kasus Eksekusi Pasca‑Aanmaning
Erles menjelaskan bahwa persoalan bermula dari perkara perlawanan terhadap eksekusi pasca‑aanmaning dengan nomor 105/Pdt.Bth/2025/PN Skt. Dalam praktik normatif, pengajuan bantahan eksekusi seharusnya menghentikan sementara pelaksanaan eksekusi sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, catatan lapangan menunjukkan eksekusi tetap berlanjut meski gugatan bantahan masih dalam proses pemeriksaan.
Kejanggalan pada Sistem e‑Court
Poin kritis berikutnya berkaitan dengan sistem e‑court. Majelis hakim menjanjikan bahwa putusan akan dibacakan secara elektronik pada 28 Oktober 2025, namun hingga saat ini putusan belum tersedia di platform digital. Dampaknya:
- Keterlambatan akses menghalangi pihak perkara mengajukan upaya hukum lanjutan (banding atau kasasi).
- Kehilangan tenggat waktu secara tidak sadar, yang selanjutnya merusak hak konstitusional untuk memperoleh keadilan.
"Jika putusan tidak dapat diakses, maka hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum menjadi terabaikan. Ini bukan sekadar persoalan teknis, tetapi menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan," tegas Erles.
Implikasi Terhadap Kepastian Hukum
Kejadian ini menimbulkan dua konsekuensi utama:
- Erosi kepercayaan publik terhadap institusi peradilan, karena proses yang tidak transparan menimbulkan persepsi bias dan manipulasi.
- Potensi pelanggaran kode etik bagi hakim dan pegawai pengadilan, khususnya bila terbukti ada rekayasa administrasi atau pemalsuan dokumen.
Erles menegaskan pentingnya akuntabilitas dan transparansi dalam setiap tahap proses peradilan. Tanpa keduanya, sistem peradilan kehilangan legitimasi sebagai pilar terakhir keadilan.
Tindakan Hukum yang Ditempuh
Sebagai respons, Erles telah mengirimkan laporan resmi kepada:
- Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI
- Badan Pengawas Mahkamah Agung
- Pengadilan Tinggi Jawa Tengah
- Ketua Pengadilan Negeri Surakarta
Ia juga menyatakan kesiapan membawa kasus ke ranah pidana bila ditemukan indikasi pemalsuan atau rekayasa administrasi peradilan.
Perspektif Analitis: Apakah Ini Isolasi atau Gejala Sistemik?
Beberapa pakar hukum menilai bahwa kasus Surakarta mencerminkan kelemahan struktural dalam implementasi e‑court secara nasional. Tantangan utama meliputi:
- Kesiapan infrastruktur TI di tingkat pengadilan negeri yang masih terbatas.
- Kurangnya pelatihan bagi hakim dan panitera tentang prosedur digital.
- Pengawasan internal yang belum memadai untuk memastikan integritas data.
Jika tidak diatasi, potensi terulangnya kasus serupa di pengadilan lain akan semakin tinggi, menurunkan tingkat kepastian hukum di seluruh Indonesia.
Rekomendasi Kebijakan
Berikut beberapa langkah yang dapat dipertimbangkan oleh otoritas peradilan:
- Audit independen terhadap sistem e‑court di semua pengadilan negeri.
- Standarisasi SOP yang mengatur penghentian eksekusi selama proses bantahan sedang berjalan.
- Peningkatan kapasitas TI serta pelatihan rutin bagi aparatur peradilan.
- Mekanisme pelaporan cepat bagi pihak yang mengalami kesulitan mengakses putusan secara elektronik.
Implementasi rekomendasi ini diharapkan dapat memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam penanganan perkara perdata.
Kesimpulan
Kasus dugaan kejanggalan di Pengadilan Negeri Surakarta menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam era digital. Pengungkapan Erles Rareral menjadi panggilan bagi seluruh sistem peradilan untuk memperbaiki proses, memastikan akses publik yang adil, dan menegakkan prinsip keadilan tanpa kompromi.
Pengadilan harus menjadi tempat masyarakat mencari keadilan, bukan justru ruang yang melahirkan ketidakpastian hukum.
Artikel ini disusun dengan tujuan memberikan gambaran analitis yang seimbang serta rekomendasi kebijakan bagi pembaca yang tertarik pada reformasi peradilan di Indonesia.