Pintuberita.com — Portal Berita Bandung Raya & Jawa Barat

Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane: Dampak & Solusi Kebijakan

Jabar · Oleh Tasya Oktaviani · · Diperbarui 2 Maret 2026

Kebakaran di gudang pestisida di Tangerang Selatan mencemari 22,5 km Sungai Cisadane, menimbulkan dampak ekosistem, sosial ekonomi, dan menuntut aksi hukum serta kebijakan preventif.

Pencemaran Pestisida di Sungai Cisadane: Dampak & Solusi Kebijakan

Latar Belakang Kebakaran dan Pencemaran

Kebakaran terjadi di gudang PT Biotek Saranatama, kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Sekitar 20 ton pestisida jenis cypermetrin dan profenofos terbakar, sehingga air pemadam yang tercampur residu kimia mengalir ke aliran Sungai Jeletreng, anak sungai Cisadane, dan meluas hingga 22,5 km melintasi Tangerang Selatan, Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Dampak Lingkungan yang Teridentifikasi

Implikasi Sosial‑Ekonomi bagi Masyarakat

Tanggapan dan Seruan Sobat Bumi Community

"Ini adalah Tragedi Kepemilikan Bersama; industri mengambil keuntungan privat sementara beban kerusakan ditanggung kolektif rakyat," kata Cepi Al Hakim, Ketua Sobat Bumi Community.

Sobat Bumi Community menuntut:

Analisis Hukum: Tanggung Jawab Mutlak Industri

  1. Pasal 88 UU No. 32/2009 (PPLH) – Industri B3 wajib mengganti kerugian tanpa pembuktian kelalaian.
  2. Pasal 28H UUD 1945 & UU No. 17/2019 – Hak atas air bersih harus diprioritaskan, melanggar bila industri mengorbankan kepentingan publik.
  3. Kewenangan TKPSDA & Kementerian PUPR – Memantau izin pemanfaatan ruang di sempadan sungai dan menilai kepatuhan AMDAL.

Rekomendasi Kebijakan Preventif

Langkah Darurat yang Diharapkan Masyarakat

Dengan kombinasi penegakan hukum, kebijakan preventif, dan partisipasi masyarakat, diharapkan tragedi pencemaran serupa dapat dicegah dan ekosistem Sungai Cisadane dapat dipulihkan.