Pemprov Jabar WFA Pasca Lebaran: Sekda Minta ASN Tetap Bekerja Aktif
Pemprov Jawa Barat terapkan WFA dan WFH 25-27 Maret 2026 pasca Lebaran. Sekda Herman Suryatman menegaskan ini bukan hari libur, ASN harus tetap produktif dan akuntabel.

Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah meluncurkan kebijakan kerja fleksibel berupa Work From Anywhere (WFA) dan Work From Home (WFH) selama periode 25 hingga 27 Maret 2026. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya mengurangi kepadatan arus balik pasca libur Idulfitri, yang sering menyebabkan kemacetan parah di berbagai wilayah Jawa Barat, terutama di sekitar ibu kota provinsi Bandung.
Penegasan Sekda tentang Status Hari Kerja
Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel ini tidak mengubah status hari kerja menjadi libur. Dia melakukan pengecekan langsung di Gedung Sate, kantor pusat Pemprov Jabar, pada hari Kamis (26/3/2026) untuk memantau situasi setelah hari pertama penerapan kebijakan.
"Mulai kemarin pertama masuk kerja pascacuti Lebaran. Saya sendiri ada di Gedung Sate untuk melakukan cek, ricek, dan kroscek situasi kondisi," ujar Herman.
Menurutnya, semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Jabar masih akan dievaluasi secara menyeluruh selama periode ini, tanpa pengecualian. "Ini bukan libur, tetap hari kerja aktif yang menuntut akuntabilitas penuh," katanya.
Dasar Hukum dan Tujuan Kebijakan
Kebijakan kerja fleksibel ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terkait penyesuaian sistem kerja ASN pasca libur nasional dan cuti bersama Idulfitri. Kebijakan ini kemudian dielaborasi melalui surat edaran resmi dari Sekda Pemprov Jabar.
Tujuan utama dari kebijakan ini adalah memberikan fleksibilitas lokasi kerja bagi ASN, sehingga mereka dapat mengantisipasi kepadatan arus balik pasca Lebaran, sekaligus mempertahankan produktivitas dan kualitas pelayanan publik.
Syarat dan Ketentuan Selama Masa Kerja Fleksibel
Herman menegaskan bahwa fleksibilitas lokasi kerja tidak berarti pengurangan tanggung jawab kinerja pegawai. Setiap ASN diharapkan dapat menunjukkan hasil kerja yang jelas, baik dalam bentuk output, outcome, maupun benefit impact.
"Bekerja dari mana pun, yang jelas output, out come, serta benefit impact harus jelas. Jadi bukan libur, tapi bekerja dari berbagai tempat," ucap Herman.
Dia juga mengimbau seluruh ASN dan non-ASN di lingkungan Pemprov Jabar untuk tetap disiplin, rajin, dan giat bekerja selama periode kebijakan ini berlangsung.
Unit Layanan Publik yang Harus Tetap Beroperasi Normal
Sebagai bagian dari upaya mempertahankan kualitas pelayanan publik, Herman menegaskan bahwa unit kerja yang bersentuhan langsung dengan masyarakat wajib beroperasi normal tanpa terganggu oleh kebijakan kerja fleksibel.
Contoh konkret dari unit ini adalah Kantor Samsat di bawah Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA), yang harus tetap masuk dan melayani masyarakat seperti biasa tanpa pengecualian.
Tiga Fungsi Pemerintahan yang Harus Tetap Berjalan Optimal
Herman juga menekankan bahwa tiga fungsi utama pemerintahan yang menjadi tugas Pemprov Jabar harus tetap berjalan optimal tanpa gangguan selama periode 25-27 Maret 2026:
- Pembangunan wilayah dan infrastruktur
- Pemberdayaan masyarakat dan pengembangan potensi lokal
- Pelayanan publik yang cepat dan berkualitas
Setiap fungsi ini harus dijalankan dengan baik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mencapai target kerja yang telah ditetapkan.
Pengawasan Ketat untuk Memastikan Akuntabilitas
Untuk memastikan bahwa kebijakan kerja fleksibel ini berjalan sesuai harapan, Herman memastikan akan ada pengawasan ketat terhadap kinerja ASN selama periode ini. Dia menegaskan bahwa semua target kerja individu harus tercapai dan dipertanggungjawabkan oleh setiap pegawai.
"Sekali lagi, ini bukan hari libur, ini hari kerja, jadi harus akuntabel. Semua target kerja individu harus tercapai dan dipertanggungjawabkan," ujarnya dengan tegas.
Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi solusi seimbang antara mengurangi beban lalu lintas akibat arus balik pasca Lebaran dan mempertahankan produktivitas serta kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov Jabar. Dengan penegasan yang jelas dari Sekda, diharapkan seluruh pegawai dapat memahami dan melaksanakan kebijakan ini dengan baik.