Pemprov Jabar Siapkan Rp60,8 Miliar THR PPPK Lebaran Menunggu PP Pusat
Pemprov Jawa Barat menyiapkan Rp60,8 miliar untuk THR PPPK paruh waktu Lebaran 2026, pencairan masih menunggu Peraturan Pemerintah pusat

Pemprov Jabar Siapkan Anggaran THR PPPK Paruh Waktu Lebaran 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp60,8 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan daerah. Langkah ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, dalam keterangan resmi pada Sabtu (28/2/2026). Kabar ini menjadi kabar gembira bagi ribuan PPPK paruh waktu di Jawa Barat yang telah menantikan tunjangan hari raya untuk menyambut Lebaran 2026.
Besaran THR dan Dasar Hukum Pemberian
Setiap PPPK paruh waktu yang menerima tunjangan ini akan mendapatkan jumlah setara dengan satu bulan gaji terakhir mereka. Menurut Herman, pemberian THR ini mengikuti pola yang sama dengan pemberian tunjangan hari raya bagi aparatur sipil negara (ASN) pada umumnya, dengan menyesuaikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemberian tunjangan dilakukan sesuai aturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
"Pemprov Jawa Barat sudah menyiapkan anggaran untuk THR PPPK Paruh Waktu. Total anggaran yang disiapkan sebesar Rp60,8 miliar," katanya dalam keterangan resmi.
"Besaran THR yang diterima adalah senilai satu bulan gaji terakhir," tambahnya.
Proses Pencairan yang Masih Tertunda
Meskipun anggaran telah disiapkan, proses pencairan THR masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi ASN. PP ini akan menjadi dasar hukum pelaksanaan pembayaran di tingkat daerah, sehingga tidak dapat dilakukan pencairan sebelum regulasi tersebut terbit. Herman menegaskan bahwa setelah Peraturan Pemerintah tersebut terbit, pemerintah daerah akan segera menindaklanjuti proses pencairan THR ke rekening masing-masing pegawai. Ia juga menambahkan bahwa Pemprov Jabar berharap proses administrasi dapat berjalan cepat setelah regulasi resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, agar para pegawai dapat menerima tunjangan tepat waktu sebelum hari raya.
Koordinasi dan Tujuan Pemberian THR
Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran berjalan tepat waktu, Pemprov Jabar telah memastikan koordinasi terus dilakukan dengan perangkat daerah terkait. Koordinasi ini meliputi pemverifikasi data pegawai, memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi, dan memastikan bahwa proses pencairan dapat berjalan lancar. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan dukungan bagi PPPK paruh waktu dalam menyambut Hari Raya Lebaran 2026. Menurut Herman, komitmen pemerintah daerah ini merupakan bentuk perhatian terhadap hak-hak aparatur sipil negara, termasuk PPPK paruh waktu, yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Jawa Barat selama tahun ini.
Harapan Terhadap Pelaksanaan Cepat
Dengan kesiapan anggaran yang telah dilakukan, banyak pihak berharap bahwa regulasi dari pemerintah pusat dapat segera terbit sehingga proses pencairan THR dapat berjalan tanpa hambatan. Hal ini akan memberikan kelegaan bagi PPPK paruh waktu yang berencana menggunakan tunjangan tersebut untuk kebutuhan hari raya keluarga, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau menyambut tamu hari raya. Selain itu, pemberian THR ini juga diharapkan dapat meningkatkan motivasi kerja para PPPK paruh waktu untuk terus berkontribusi dalam pelayanan publik di Jawa Barat.