Pemprov Jabar Siapkan Rp 60,8 Miliar THR untuk PPPK Paruh Waktu
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan anggaran Rp 60,8 miliar untuk pembayaran THR Idul Fitri bagi PPPK paruh waktu, dengan masing-masing penerima mendapatkan THR setara satu bulan gaji terakhir.

Kabar Gembira untuk PPPK Paruh Waktu di Jawa Barat
Ilustrasi THR Ramadhan. Foto: Shutter Stock
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Barat mendapatkan kabar gembira menjelang Idul Fitri 1446 Hijriah. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 60,8 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kelompok aparatur sipil negara ini. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah kepada semua lapisan ASN, termasuk mereka yang bekerja dengan sistem kontrak paruh waktu, dalam menyambut perayaan Lebaran.
Besaran THR yang Diterima Setiap Penerima
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman menyatakan bahwa besaran THR yang akan diterima setiap PPPK paruh waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir mereka. Pernyataan ini disampaikan pada Jumat, 27 Februari 2026, sebagai bagian dari keterangan resmi kepada publik dan perangkat daerah terkait.
"Besaran THR yang akan diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu setara dengan satu bulan gaji terakhir," kata Herman dalam keterangan resminya.
Menurut Herman, penganggaran THR ini merupakan upaya pemerintah daerah untuk memastikan bahwa semua ASN, tanpa memandang status kerja mereka, bisa merayakan Idul Fitri dengan tenang dan tanpa beban finansial tambahan. Banyak PPPK paruh waktu di Jawa Barat bergantung pada gaji bulanan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga THR ini akan menjadi tambahan yang sangat berguna untuk memenuhi kebutuhan Lebaran.
Proses Pencairan yang Menunggu Regulasi Hukum
Meskipun anggaran THR telah siap dan dialokasikan dengan jelas, proses pencairan dana masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) yang secara khusus mengatur pemberian THR bagi seluruh ASN di Indonesia. Regulasi ini akan menjadi dasar hukum resmi yang mengikat pelaksanaan pembayaran THR di semua tingkat pemerintah, termasuk di Jawa Barat.
Sebelum adanya PP ini, pemberian THR untuk PPPK paruh waktu belum memiliki standar nasional yang jelas, sehingga banyak dari mereka yang belum mendapatkan tunjangan hari raya pada tahun-tahun sebelumnya. Dengan adanya anggaran yang disiapkan terlebih dahulu oleh Pemprov Jabar, diharapkan proses pencairan bisa berjalan lancar segera setelah regulasi keluar.
Herman menegaskan bahwa setelah PP diterbitkan, Pemprov Jabar akan segera menindaklanjuti proses pencairan THR. Ia menambahkan bahwa proses administrasi bisa berjalan dengan cepat karena anggaran telah disiapkan sebelumnya dan semua persiapan administratif telah dilakukan. Selain itu, Pemprov Jabar juga terus melakukan koordinasi dengan perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Keuangan Jabar dan organisasi perangkat daerah, agar pelaksanaan pembayaran THR bisa berlangsung tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.
Dampak dan Harapan Terhadap Penerima
Langkah pemprov Jabar ini mendapat sambutan positif dari berbagai pihak, terutama dari kelompok PPPK paruh waktu yang selama ini mungkin belum mendapatkan akses penuh pada tunjangan hari raya. Dengan adanya anggaran yang disiapkan terlebih dahulu, diharapkan proses pencairan THR bisa berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga para penerima bisa menggunakan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan Lebaran, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau menyantuni keluarga dan tetangga.
Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memperhatikan kesejahteraan semua lapisan ASN, termasuk mereka yang bekerja dengan sistem kontrak paruh waktu. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan motivasi kerja dan loyalitas para PPPK paruh waktu dalam mendukung layanan publik di Jawa Barat. Banyak dari mereka yang telah berperan aktif dalam mendukung program pemerintah daerah, sehingga penghargaan berupa THR ini merupakan bentuk apresiasi yang pantas.