Pemprov Jabar Larang Angkot Operasi Arus Mudik 2026, Beri Kompensasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan membatasi operasional angkot, ojek, becak, dan delman selama arus mudik Lebaran 2026, serta menyiapkan skema kompensasi untuk melindungi penghasilan pengemudi.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) telah merancang kebijakan terbaru untuk mengatasi kemacetan arus mudik dan arus balik Lebaran 2026. Langkah ini mencakup pembatasan operasional angkutan lokal sekaligus menyiapkan skema kompensasi bagi pengemudi yang terpengaruh, guna menjaga kelancaran lalu lintas dan melindungi penghasilan para pekerja transportasi.
Rencana Pembatasan Operasional Angkutan Lokal
Kebijakan ini ditujukan untuk beberapa jenis angkutan umum dan transportasi tradisional, meliputi angkutan kota (angkot), pengemudi ojek, tukang becak, hingga kusir delman. Pembatasan operasional akan diterapkan di sejumlah jalur rawan kemacetan yang telah dipetakan bersama Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polri Jabar).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar, Dhani Gumelar, menegaskan bahwa perhitungan kebutuhan anggaran dan mekanisme penyaluran bantuan sedang dilakukan secara cermat. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh berdampak negatif pada penghasilan para pengemudi.
"Saat ini kami tengah menghitung kebutuhan anggaran sekaligus merancang mekanisme penyaluran bantuannya. Penghitungan harus dilakukan secara cermat agar kebijakan pengendalian lalu lintas tidak berdampak langsung pada hilangnya penghasilan para pengemudi," tutur Dhani Gumelar.
Waktu Pembatasan dan Manfaat Bagi Pengemudi
Berdasarkan masukan dari Kapolda Jabar, pembatasan operasional akan berlaku selama satu minggu sebelum Lebaran dan satu minggu setelahnya. Dengan demikian, para pengemudi akan mendapatkan total masa libur operasional selama 14 hari untuk bisa beristirahat bersama keluarga di kampung halaman.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya telah menginstruksikan Dishub untuk memetakan titik rawan kemacetan yang terkait dengan aktivitas angkutan lokal. Dedi menambahkan bahwa kebijakan serupa telah diterapkan pada Lebaran 2025 di kawasan Puncak dan jalur wisata Garut.
Skema Kompensasi Tahun 2026
Pada Lebaran 2025, pemerintah daerah memberikan bantuan sebesar Rp3 juta kepada setiap pengemudi yang menghentikan operasional sementara, dengan dana berasal dari realokasi anggaran daerah. Untuk tahun 2026, skema kompensasi akan disesuaikan dengan kondisi lapangan serta kemampuan fiskal pemerintah daerah. Dhani menegaskan bahwa pihaknya akan memastikan bahwa setiap pengemudi yang memenuhi syarat akan menerima bantuan tepat waktu dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Tujuan Akhir Kebijakan
Pemprov Jabar menargetkan bahwa kebijakan ini dapat mencapai dua tujuan utama:
- Menjaga kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran 2026 di seluruh wilayah Jawa Barat
- Melindungi keberlangsungan ekonomi para pengemudi angkutan lokal dengan memberikan kompensasi yang adil
Tim penyusun kebijakan saat ini sedang melakukan pengumpulan data dan verifikasi untuk memastikan bahwa skema kompensasi dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.