Pemprov Jabar Berupaya Memulangkan PMI Cianjur Terlantar 8 Tahun di Uni Emirat Arab
Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya memulangkan Pekerja Migran Indonesia asal Cianjur, Ani Sumarni, yang terlantar di Uni Emirat Arab selama 8 tahun meskipun menghadapi kendala administrasi.

Pemprov Jabar Berusaha Memulangkan PMI Cianjur Terlantar di Uni Emirat Arab
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memastikan komitmen penuh untuk memulangkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cianjur, Ani Sumarni, yang terlantar di penampungan di Uni Emirat Arab selama delapan tahun. Upaya pemulangan ini telah dikordinasikan dengan berbagai lembaga terkait, meskipun menghadapi kendala administrasi yang cukup rumit yang menghambat proses pelacakan dan pengembaliannya.
Koordinasi Intensif Berjalan
Kepala Bidang Penempatan, Perluasan Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, Hendra Kusuma Sumantri, mengkonfirmasi bahwa proses koordinasi telah berjalan intensif sejak kasus ini terungkap. Dia menyebut bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3MI) Jawa Barat dan telah melakukan komunikasi langsung dengan Ani untuk memahami kondisinya dengan lebih baik.
"Berdasarkan update informasi, pengaduan ini sedang dalam penanganan, koordinasi sudah dilakukan dengan pihak BP3MI Jabar, kemudian sudah kontak dengan yang bersangkutan," kata Hendra pada Selasa (14/4/2026).
Kendala Administrasi yang Menghambat Proses
Disnakertrans Jabar menjelaskan bahwa Ani merupakan PMI non-prosedural, yang berarti data dirinya tidak tercatat dalam sistem resmi pemerintah Indonesia. Hal ini membuat proses pelacakan Ani sulit dilakukan sejak awal, ketika ia pertama kali dilaporkan hilang. Banyak PMI non-prosedural yang kabur dari majikannya karena mengalami perlakuan tidak baik, seperti gaji yang tidak dibayar, kondisi kerja yang buruk, atau pelecehan. Namun, tanpa dokumen yang valid, mereka tidak bisa mengakses layanan perlindungan dari pemerintah dan seringkali terlantar di luar negeri selama bertahun-tahun. Hendra menambahkan bahwa Ani diketahui kabur dari majikannya pada tahun 2021 akibat diduga perlakuan tidak baik, dan sejak saat itu keberadaannya tidak terlacak hingga akhirnya ditemukan di penampungan di wilayah Uni Emirat Arab beberapa waktu terakhir.
Latar Belakang Kasus yang Memprihatinkan
Ani Sumarni adalah warga Desa Mekargalih, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. Dia berangkat ke luar negeri pada tahun 2018 dengan harapan dapat meningkatkan kondisi ekonomi keluarganya, yang saat itu sedang dalam kesulitan. Saat ini, ia telah meninggalkan tujuh anak yang saat ini sedang diasuh oleh kakeknya yang telah lanjut usia dan memiliki keterbatasan kemampuan. Kasus ini viral di media sosial ketika Sopian, seorang warga Cianjur, memohon bantuan kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melalui akun sosial medianya untuk memfasilitasi pemulangan Ani. Selama bertahun-tahun, keluarga Ani hanya bisa berharap akan mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk bisa bertemu kembali dengan putrinya, yang telah terpisah dari mereka selama lebih dari lima tahun.
Perhatian dari Perwakilan RI di Luar Negeri
Hendra juga mengkonfirmasi bahwa kasus ini telah menjadi perhatian serius dari perwakilan Indonesia di Uni Emirat Arab, khususnya Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) setempat. Dia menyatakan bahwa KBRI telah terlibat dalam proses penanganan kasus ini dan akan terus memberikan dukungan yang diperlukan untuk memastikan Ani bisa kembali ke Indonesia.
"Saat ini telah menjadi atensi KBRI setempat. InsyaAllah terus berproses," kata Hendra.
Komitmen Pemerintah Tidak Terkalahkan
Meskipun menghadapi kendala administrasi yang signifikan, pemerintah Jawa Barat menegaskan bahwa ia tidak akan lepas tangan dalam menangani kasus ini. Pihaknya berjanji akan melakukan semua upaya yang mungkin untuk memulangkan Ani ke kampung halamannya, sehingga ia bisa kembali ke keluarganya dan mengurus anak-anaknya yang saat ini sedang diasuh oleh kakeknya. Pemerintah juga berharap bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran untuk meningkatkan sistem perlindungan dan pemantauan PMI, terutama bagi yang non-prosedural, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.