Pemkot Tasikmalaya Pertahankan 1.854 PPPK Paruh Waktu Tanpa PHK Massal
Pemkot Tasikmalaya mempertahankan 1.854 PPPK paruh waktu tanpa PHK massal meski pemerintah pusat batasi belanja pegawai maksimal 30% APBD 2027.

Pemerintah Kota Tasikmalaya telah mengkonfirmasi bahwa mereka tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 1.854 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Keputusan ini diambil meskipun pemerintah pusat telah merencanakan pembatasan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) mulai tahun 2027.
Konteks Kebijakan Fiskal Pusat
Pembatasan belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk menyesuaikan fiskal daerah yang lebih berkelanjutan. Kebijakan ini menjadi agenda nasional yang telah direncanakan sejak lama, dengan tujuan untuk mengurangi beban anggaran, memastikan ketersediaan dana untuk program publik lain, dan mencegah keterlambatan pembayaran tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) serta PPPK.
Keputusan Pemkot Tasikmalaya untuk Mempertahankan PPPK Paruh Waktu
Wali Kota Tasikmalaya, Viman Alfarizi Ramadhan, menegaskan bahwa keberadaan 1.854 PPPK paruh waktu akan dipertahankan, dan mereka akan bekerja sebagai pengganti pegawai yang telah pensiun. Ia menekankan bahwa pemerintah kota tidak akan mengorbankan pekerjaan ribuan pegawai ini dalam rangka mematuhi peraturan pusat.
"Pemerintah Kota Tasikmalaya tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi 1.854 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Kami akan berjalan di atas dua kaki taat aturan, tanpa menginjak ribuan pegawai, kebijakan penyesuaian belanja pegawai sudah lama menjadi agenda nasional," ujarnya pada Selasa (31/3/2026).
Langkah Penyesuaian Fiskal yang Bertahap
Untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan baru, pemerintah kota akan menerapkan langkah-langkah secara bertahap, termasuk memetakan ulang kemampuan keuangan daerah. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara dicicil sebagai alat ukur dini untuk mengukur kekuatan fiskal kota. Menurut Viman, strategi ini akan membantu menghindari defisit anggaran yang bisa menyebabkan keterlambatan pembayaran tunjangan, seperti yang terjadi di beberapa tahun sebelumnya. Ia menegaskan bahwa pada tahun 2027, masalah keterlambatan pembayaran tidak akan lagi terjadi, asalkan penyesuaian fiskal dilakukan dengan bijak.
"Pemerintah daerah harus melakukannya skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dilakukannya secara dicicil sebagai semacam alat ukur dini untuk membaca kekuatan fiskal. Karena, strategi mungkin terasa pahit pada awal agar tidak kolaps di akhir dan ini bagian dari membaca kondisi agar pegawai tetap dipenuhi meski harus realistis," katanya.
Keseimbangan Antara Pelayanan Publik dan Kemampuan Keuangan
Viman menambahkan bahwa pemerintah kota akan terus menjaga keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik, kemampuan keuangan daerah, dan kepatuhan terhadap peraturan pusat. Keberadaan 1.854 PPPK paruh waktu akan tetap dipertahankan karena mereka telah lama bekerja di pemerintahan dan berperan penting dalam menyediakan layanan dasar kepada masyarakat kota Tasikmalaya. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah kota akan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah lebih lanjut, namun komitmen untuk melindungi pekerjaan PPPK paruh waktu tetap teguh.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keamanan kerja bagi 1.854 PPPK paruh waktu di Tasikmalaya, sambil membantu pemerintah kota menyesuaikan diri dengan kebijakan fiskal nasional yang lebih ketat di masa depan. Dengan pendekatan bertahap, pemerintah kota berharap dapat memenuhi kewajiban fiskal tanpa mengorbankan kualitas pelayanan atau pekerjaan pegawai.