Pemkot Cirebon Terbitkan Peraturan Batasan Hiburan Malam Ramadhan 2026
Pemerintah Kota Cirebon menerbitkan surat edaran perketat aturan hiburan malam dan operasional usaha selama Ramadhan 2026 untuk menjaga suasana khidmat sesuai nilai keagamaan.

Pendahuluan
Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, telah mengeluarkan Surat Edaran resmi yang memperketat aturan operasional berbagai jenis usaha selama periode Ramadhan 2026. Kebijakan ini dirancang untuk menjaga suasana bulan suci tetap kondusif dan selaras dengan nilai-nilai keagamaan, sesuai keterangan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Cirebon, Agus Sukmanjaya, yang diwawancarai di Cirebon pada hari Kamis.
Waktu Berlaku Peraturan
Salah satu poin utama dari surat edaran adalah jadwal berlaku yang jelas. Peraturan ini akan mulai berlaku dua hari sebelum memasuki bulan Ramadhan, dan berlangsung hingga tiga hari setelah Idul Fitri 1447 Hijriah. Hal ini memberikan jangka waktu yang jelas bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan jadwal operasional mereka sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Usaha Hiburan yang Harus Menghentikan Operasional
Selama periode yang ditentukan, beberapa jenis usaha hiburan diwajibkan untuk menutup sementara operasionalnya. Daftar usaha yang terkena kebijakan ini meliputi:
- Klub malam
- Diskotik
- Pub
- Tempat karaoke
- Usaha pijat
Menurut Agus, penutupan sementara ini tidak tanpa alasan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kekhusyukan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa di bulan suci. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, sehingga mereka tidak akan mengalami kesulitan dalam menyesuaikan kegiatan operasional mereka sesuai peraturan yang berlaku.
Ketentuan untuk Usaha Makanan dan Minuman
Berbeda dengan usaha hiburan, usaha makanan dan minuman masih diizinkan untuk beroperasi selama periode Ramadhan, namun dengan syarat tertentu. Agus menjelaskan bahwa kategori usaha yang masih diizinkan meliputi restoran, rumah makan, kafe, pusat penjualan makanan, jasa boga, serta jasa makanan dan minuman kesehatan. Namun, ada batasan waktu untuk pelayanan makan di tempat:
Hanya diizinkan melayani pelanggan untuk makan di tempat mulai pukul 12.00 WIB. Sebelum waktu tersebut, usaha hanya diperkenankan melayani pembelian take away, dan sebagian etalase di tempat usaha harus ditutup.
Aturan untuk Live Music dan Hiburan Lain
Untuk usaha yang menyediakan fasilitas live music, seperti hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan, masih diizinkan untuk menyelenggarakan pertunjukan musik, namun dengan ketentuan yang ketat:
- Pertunjukan musik untuk kegiatan ngabuburit harus berakhir paling lambat pukul 17.30 WIB
- Pertunjukan malam hari dapat dilanjutkan mulai pukul 20.30 WIB, namun harus berakhir pada pukul 22.30 WIB
- Semua pengisi acara diwajibkan mengenakan pakaian yang sopan dan terpelajar
- Volume suara pertunjukan musik harus dibatasi agar tidak mengganggu ketenangan masyarakat yang sedang beribadah
Ketentuan Khusus untuk Bioskop
Selain usaha hiburan dan makanan, pengelola bioskop di Kota Cirebon juga mendapatkan perhatian khusus dalam surat edaran ini. Mereka diminta untuk lebih selektif dalam memilih konten film yang akan diputar selama periode Ramadhan. Secara khusus, pengelola bioskop dilarang untuk menayangkan atau mempromosikan film yang bertema asusila, pornografi, atau mengandung adegan kekerasan.
Harapan dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
Dalam pernyataannya, Agus menyampaikan harapan bahwa penerbitan surat edaran ini dapat mencapai dua tujuan sekaligus. Pertama, menjaga suasana Ramadhan di Kota Cirebon tetap khidmat dan penuh kedamaian. Kedua, memastikan bahwa pelaku usaha tetap dapat beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku, tanpa mengalami kerugian yang berlebihan.
\"Kami berharap penerbitan surat edaran tersebut dapat menjaga suasana Ramadhan di Kota Cirebon tetap khidmat, sekaligus memastikan pelaku usaha tetap dapat beroperasi sesuai aturan yang berlaku,\" ucap Agus.