Pemkot Cimahi Tunggu Regulasi WFA ASN, Tetap 5 Hari Kerja Kantor
Pemkot Cimahi menunggu regulasi pusat untuk kebijakan WFA ASN, sementara ASN tetap bekerja 5 hari di kantor. Tingkat kehadiran pasca Lebaran mencapai 97,3 persen, dengan dua kasus ketidakhadiran tanpa alasan.

Latar Belakang Kebijakan WFA ASN di Pemkot Cimahi
Pemerintah Kota Cimahi belum dapat mengimplementasikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) hingga saat ini. Hal ini disebabkan belum adanya payung hukum resmi dari pemerintah pusat yang mengatur pelaksanaan kebijakan tersebut. Sampai saat ini, sistem kerja ASN di lingkungan Pemkot Cimahi tetap berjalan dengan pola lima hari kerja penuh di kantor.
Pernyataan Resmi dari Asisten Administrasi Umum
Dalam keterangan pers pada Rabu (25/3), Asisten Administrasi Umum Pemkot Cimahi, Mochamad Ronny, mengkonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada aturan lokal terkait WFA ASN. "Untuk daerah ini belum ada aturannya. Jadi masih full, setiap hari ASN ngantor lima hari kerja," jelas Ronny.
Tingkat Kehadiran ASN Pasca Libur Lebaran
Pada hari pertama masuk kerja setelah libur Lebaran, Ronny mengungkapkan bahwa tingkat kehadiran ASN Pemkot Cimahi mencapai 97,30 persen. Angka ini menunjukkan tingkat kepatuhan pegawai yang relatif tinggi. Ronny menjelaskan bahwa sebagian besar ASN yang tidak hadir melakukan cuti atau sakit. Namun, terdapat dua ASN yang tidak hadir tanpa keterangan yang jelas.
Sanksi untuk Pelanggaran Disiplin
Dua kasus ketidakhadiran tanpa alasan jelas tersebut dianggap sebagai pelanggaran disiplin yang tidak dapat ditoleransi, menurut Ronny. Jika hasil pemeriksaan membuktikan pelanggaran, para pegawai tersebut akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. "Kalau tanpa keterangan, dan nanti setelah dicek benar tanpa keterangan, konsekuensinya ke masalah disiplin pegawai," tegasnya.
Rencana Implementasi WFA dan Tujuan Penghematan BBM
Meskipun belum memiliki regulasi resmi, Pemkot Cimahi memiliki rencana untuk menerapkan kebijakan WFA satu hari dalam seminggu setelah libur Lebaran 2026. Kebijakan ini dirancang dengan tujuan menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi ASN yang bekerja dari luar kantor. Namun, pelaksanaan rencana ini masih tergantung pada penerbitan regulasi resmi dari pemerintah pusat.